Elangmasnews.com, SIMALUNGUN, KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai dengan tersangka berinisial S, Kamis (05/11/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh Barang Kena Cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 20 KUHP.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik dan selanjutnya melakukan penelitian terhadap kelengkapan serta kesesuaian barang bukti dengan dokumen penyitaan.
Adapun barang bukti yang diterima dalam perkara tersebut meliputi:
1. Sebanyak 16.160 (enam belas ribu seratus enam puluh) batang rokok merek MARLLONG.
2. Sebanyak 120 (seratus dua puluh) batang rokok merek H.SM BLUONG.
3. Sebanyak 20 (dua puluh) batang rokok merek MS SPECIAL.
4. Sebanyak 432.000 (empat ratus tiga puluh dua ribu) batang rokok merek MARLLONG.
5. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Sigra 1.2 R M/T dengan nomor polisi BK 1766 WL beserta kunci.
6. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor dengan nomor registrasi BB 1354 BJ.
7. 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO tipe Reno10 5G.
8. 1 (satu) set anak kunci.
9. 2 (dua) keping pelat nomor kendaraan BB 1354 BJ.
Dengan demikian, total Barang Kena Cukai berupa rokok yang menjadi barang bukti dalam perkara ini mencapai 448.300 (empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus) batang rokok, yang terdiri atas berbagai merek.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, barang-barang tersebut telah sesuai dengan daftar benda sitaan atau barang bukti sebagaimana tercantum dalam dokumen penyitaan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dimasukkan dan disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Simalungun. Sebagai bentuk pengamanan dan untuk menjaga keutuhan barang bukti, dilakukan penyegelan menggunakan segel resmi Kejaksaan serta pencatatan dalam Register Barang Bukti Nomor: RB-01/L.2.24/Ft.2/11/2026 tanggal 05 November 2026.
Terhadap tersangka berinisial S, Kejaksaan Negeri Simalungun juga telah melakukan penahanan pada tingkat penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3687/L.2.24/Ft.2/11/2026.
Penahanan dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 05 November 2026 sampai dengan 24 November 2026, bertempat di Rutan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Penanganan perkara ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Febro W. Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, S.H., Sofi Eka Putri Silalahi, S.H., dan Suci Farhahdilla, S.H.
Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, cermat, dan berintegritas, khususnya dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan ketentuan perundang-undangan serta menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Kejaksaan Negeri Simalungun – Tegas dalam Penegakan Hukum, Profesional dalam Pelayanan, dan Berintegritas untuk Negeri.
(Laporan S.Hadi Tambak)
(EMN.TIMRED)












