Warga Silima Banua Tutup Paksa Saluran Limbah Dapur MBG, Protes Bau Busuk dan Minim Respons Pengelola

Warga Silima Banua Tutup Paksa Saluran Limbah Dapur MBG, Protes Bau Busuk dan Minim Respons Pengelola
Spread the love

SILIMA BANUA – Nias Utara ElangmasNews.com Warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Utara, melakukan penutupan paksa terhadap saluran pembuangan limbah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) setempat pada Sabtu (25 Juli 2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan akibat bau tidak sedap yang berasal dari limbah dapur.

Warga menilai pengelolaan limbah Dapur MBG tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Limbah yang diduga dialirkan langsung ke parit di sekitar pemukiman disebut menimbulkan bau busuk dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain persoalan bau, warga juga mempertanyakan kelayakan sistem sanitasi dapur tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas itu diduga belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar maupun kelengkapan administrasi sanitasi yang diwajibkan.

Kepala Dusun 2 Desa Silima Banua mengatakan, warga sebelumnya telah menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons yang memadai dari pihak pengelola.

“Tindakan ini kami ambil demi menjaga kesehatan dan lingkungan warga,” ujarnya.

Warga berharap pihak terkait segera turun melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mereka meminta Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, BGN Provinsi, Satgas MBG Kabupaten Nias Utara, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi terhadap operasional dapur tersebut.

Menurut warga, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar sanitasi dan lingkungan, operasional dapur perlu dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Dugaan Pelanggaran Aturan Sanitasi dan Lingkungan
Pengelolaan limbah fasilitas penyedia makanan wajib memperhatikan aspek kesehatan dan lingkungan. Ketentuan terkait sanitasi, pengolahan limbah, serta pencegahan pencemaran lingkungan menjadi bagian penting dalam operasional fasilitas pelayanan makanan.

Aturan yang menjadi perhatian warga antara lain:
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur standar penyelenggaraan program MBG, termasuk kewajiban memenuhi aspek sanitasi, pengelolaan limbah, dan persyaratan kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban menjaga lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan limbah yang tidak memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.

Sanksi Jika Terbukti Melanggar
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga penghentian dukungan program sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pelanggaran lingkungan yang menimbulkan pencemaran atau dampak kesehatan masyarakat dapat berpotensi masuk ranah hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Dapur MBG Silima Banua maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.

(Kabaro, nias Utara)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *