Eangmasnews.com, Nias Utara _ Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 1 Tuhemberua, Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara kembali mendapat sorotan.
Pihak sekolah menyebut persoalan kualitas makanan bukan kali pertama terjadi. Kepala SMAN 1 Tuhemberua, Yunifati Gea, S.Pd., menyatakan terdapat tiga kejadian yang menjadi perhatian pihak sekolah sejak kerja sama dengan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berlangsung.
Menurut Yunifati, kejadian pertama berkaitan dengan lauk ikan lele yang disebut berbau dan dinilai tidak layak dikonsumsi. Kejadian kedua menyangkut sayuran yang disebut sudah basi.
Sementara kejadian ketiga terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, ketika buah naga yang dibagikan kepada siswa dipersoalkan karena diduga tidak dalam kondisi layak.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian pihak sekolah setelah seorang guru menyampaikan informasi mengenai kondisi makanan melalui grup internal sekolah.
Kepala Sekolah: Sudah Tiga Kali
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 18 Agustus 2026, Yunifati membenarkan adanya persoalan tersebut.
Ia mengatakan, setelah mengetahui kejadian terakhir, dirinya kemudian melakukan komunikasi dengan Kepala SPPG, Pasrah Jaya Gea.
Menurut Yunifati, pihak SPPG menyampaikan komitmen agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Namun, pihak sekolah menganggap persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena bukan merupakan kejadian pertama.
“Ini sudah ketiga kalinya terjadi. Kalau sampai terjadi keempat kalinya, saya bersama seluruh dewan guru akan menyampaikannya secara luas,” ujar Yunifati.
Yunifati juga menyampaikan bahwa pihak SPPG meminta sekolah segera melakukan konfirmasi apabila ditemukan persoalan pada makanan agar dapat dilakukan penggantian.
Namun, menurutnya, mekanisme tersebut tidak selalu mudah dilakukan karena makanan sudah terlebih dahulu diterima dan dibagikan kepada siswa.
Ia menegaskan, apabila persoalan kembali terjadi, pihak sekolah mempertimbangkan untuk menghentikan kerja sama dengan dapur SPPG dan melaporkannya kepada instansi berwenang.
Korwil SPPG: Laporan Sudah Disampaikan
Awak media kemudian meminta tanggapan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG, Desman Harefa, melalui pesan WhatsApp.
Desman menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea.
Terkait persoalan tersebut, Desman mengatakan bahwa laporan telah disampaikan kepada pihak KPPG dan saat ini masih menunggu proses pemeriksaan terhadap laporan maupun bukti yang ada.
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada pihak KPPG dan kita sedang menunggu hasil laporan serta bukti validitas,” ujar Desman.
Ketika ditanyakan mengenai dampak atau kerugian yang mungkin dialami siswa, Desman meminta agar menunggu hasil validasi laporan terlebih dahulu.
Kepala SPPG Belum Memberikan Tanggapan
Awak media selanjutnya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SPPG Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Pasrah Jaya Gea.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat respons. Panggilan telepon kepada yang bersangkutan juga belum memperoleh jawaban.
Dengan demikian, keterangan mengenai penyebab terjadinya persoalan makanan, proses pemeriksaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, serta langkah perbaikan dari pihak dapur SPPG masih menunggu penjelasan resmi dari pihak penyelenggara.
Perlu Verifikasi Keamanan Pangan
Persoalan kualitas makanan dalam program MBG perlu mendapat perhatian karena menyangkut makanan yang dikonsumsi peserta didik.
Secara umum, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur mengenai keamanan, mutu, dan gizi pangan. Ketentuan mengenai keamanan pangan juga diperkuat melalui regulasi pemerintah terkait keamanan pangan. UU Pangan tersebut tercatat sebagai regulasi yang masih menjadi dasar pengaturan bidang pangan.
Sementara itu, tata kelola penyelenggaraan Program MBG saat ini diatur antara lain melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang mencakup penyelenggaraan program, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, serta pendanaan dan pengadaan.
Selain itu, regulasi Badan Gizi Nasional juga memuat ketentuan yang berkaitan dengan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan MBG. Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, misalnya, mengatur penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, dan air limbah domestik untuk mendukung prinsip higiene dan sanitasi pangan dalam penyelenggaraan program.
Karena itu, dugaan makanan tidak layak tersebut semestinya tidak berhenti pada saling memberikan keterangan, tetapi perlu diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap proses penyediaan makanan.
Sekolah Minta Evaluasi
Pihak sekolah diharapkan dapat mendokumentasikan setiap kejadian dan menyampaikannya kepada pihak pembina program agar dapat dilakukan evaluasi menyeluruh.
Beberapa hal yang layak diperiksa antara lain kondisi bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan makanan, waktu distribusi, kebersihan dapur, hingga mekanisme pengawasan sebelum makanan diterima oleh siswa.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar yang berlaku, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila terdapat informasi atau tuduhan yang ternyata tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Tuhemberua telah memberikan keterangan mengenai tiga kejadian tersebut, sementara pihak Korwil SPPG menyatakan laporan telah disampaikan dan masih menunggu validasi. Kepala SPPG Pasrah Jaya Gea belum memberikan tanggapan.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak Kepala SPPG, KPPG, BGN, maupun instansi terkait memberikan klarifikasi atau hasil pemeriksaan resmi.
Sumber: Konfirmasi Kepala SMAN 1 Tuhemberua Yunifati Gea, S.Pd.; Korwil SPPG Desman Harefa; serta penelusuran regulasi terkait Program MBG dan keamanan pangan.
Emanuel Y G

