Elangmasnews.com, Riau-Tembilahan-
(INHIL)-Persoalan sebidang tanah di Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali mencuat. Kuasa hukum Masniarti dan Sairi mempertanyakan dasar penguasaan pihak lain yang disebut telah melakukan aktivitas penimbunan di atas tanah yang diklaim sebagai milik klien mereka.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan proses pelelangan serta keberadaan risalah lelang yang hingga kini disebut belum diterima oleh klien.
Hal tersebut disampaikan Kantor Advokat dan Legal Konsultan “Moh. Arsyad & Rekan” melalui surat Nomor: 01/KPR/ADV/X/2026/MdR, tertanggal 1 Oktober 2026, kepada Kepala Cabang BRI Cabang Tembilahan c.q. Armen.
Dalam surat tersebut, advokat Moh. Arsyad, SH., MH dan Yahya, SH meminta BRI memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen dan/atau risalah hasil lelang atas objek tanah yang dipersoalkan.
Kuasa hukum menyebut sebelumnya telah menyampaikan surat konfirmasi kepada BRI pada 5 Agustus 2026. Namun, menurut mereka, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai dasar penguasaan tanah maupun dokumen lelang.
Kuasa hukum juga menyatakan telah mendatangi KPKNL Pekanbaru untuk meminta penjelasan terkait risalah lelang. Dalam suratnya, mereka menyebut klien sebagai debitur belum pernah menerima atau memperoleh pemberitahuan mengenai risalah lelang tersebut.“Klien kami sebagai debitur belum pernah menerima dan atau pemberitahuan risalah lelang, baik dari KPKNL Pekanbaru maupun dari BRI Cabang Tembilahan,” demikian substansi surat kuasa hukum.
Persoalan bermula ketika klien mengetahui adanya pihak lain yang disebut melakukan aktivitas penimbunan di lokasi tanah. Saat mempertanyakan dasar penguasaan lokasi tersebut, klien disebut diarahkan untuk berkoordinasi dengan seseorang bernama Armen yang disebut sebagai pegawai BRI Cabang Tembilahan.
BRI Belum Berikan Penjelasan Rinci Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, media ini pada 8 Oktober 2026 telah menghubungi Armen untuk meminta penjelasan terkait status tanah, proses lelang, risalah lelang, serta surat yang disampaikan kuasa hukum.
Armen menjawab bahwa dirinya sedang mengikuti pendidikan di Pekanbaru.“Maaf ya pak, saat ini saya sedang ada pendidikan di Pekanbaru ,demikian jawaban yang diterima media ini .
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak BRI Cabang Tembilahan mengenai status tanah maupun dokumen risalah lelang yang dipersoalkan.
Media tidak menyimpulkan proses lelang tersebut sah atau tidak sah. Kepastian mengenai status tanah dan proses lelang masih memerlukan penjelasan serta dokumen resmi dari pihak-pihak terkait.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan bagi BRI Cabang Tembilahan, KPKNL Pekanbaru maupun pihak terkait lainnya.
Sahroni
*(EMN.TIMRED)*.












