SIDANG KETIGA PERKARA 197/Pdt.G/2026/PN KUPANG DIGELAR, RIKHA PERMATASARI: KAMI KAWAL PERKARA SECARA PROFESIONAL DAN TEGAK LURUS PADA HUKUM
KUPANG — Elangmasnews.com – Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menghadiri sidang panggilan ketiga perkara perdata Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kupang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 1 September 2026.
Persidangan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat diwakili Advokat Jondri Linome, S.H., yang ditunjuk oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Persidangan juga dihadiri perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur.
Setelah pelaksanaan sidang ketiga, proses perkara dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 8 September 2026, dengan agenda mediasi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan dan akan mengikuti agenda mediasi dengan itikad baik, profesional, serta tetap berpegang teguh pada kepentingan hukum klien.
“Kami menghormati seluruh tahapan persidangan, termasuk proses mediasi. Namun satu hal yang prinsip: kepentingan dan hak hukum klien harus tetap terlindungi. Kami akan mengawal perkara ini secara profesional, objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tegak lurus pada hukum.”
Menurut Rikha, mediasi bukan sekadar tahapan prosedural, melainkan instrumen penyelesaian sengketa yang harus dijalankan dengan kesungguhan, kesetaraan para pihak, dan itikad baik.
Pelaksanaan mediasi perkara perdata di pengadilan pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sepanjang menghasilkan penyelesaian yang adil, bermartabat, memberikan kepastian hukum, serta tidak mengorbankan hak dan kepentingan hukum Penggugat.
“Perdamaian merupakan jalan yang patut dihormati apabila dibangun di atas keadilan dan itikad baik. Tetapi apabila tidak tercapai titik temu, kami siap melanjutkan perjuangan hukum melalui seluruh tahapan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.” tegas Rikha.
Kantor Hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kupang secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab sampai memperoleh penyelesaian hukum yang memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi klien.
KUPANG, 1 SEPTEMBER 2026
KANTOR HUKUM
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Kuasa Hukum yang Menghadiri Persidangan
Adv. Jondri Linome, S.H.
Perkara: 197/Pdt.G/2026/PN Kupang
Agenda Berikutnya: Mediasi, Selasa, 8 September 2026







