ANGGARAN RP486 JUTA MTsN 3 MANDAILING NATAL DISOROT: WARTAWAN BLOKIR, PUBLIK TANTANG INSTANSI TERKAIT BERANI AUDIT?

ANGGARAN RP486 JUTA MTsN 3 MANDAILING NATAL DISOROT: WARTAWAN BLOKIR, PUBLIK TANTANG INSTANSI TERKAIT BERANI AUDIT?
Spread the love

Mandailing Natal, 1 September 2026 —Emang masnews. Com) Pengelolaan anggaran sekitar Rp486,2 juta di MTsN 3 Mandailing Natal menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pos anggaran tahun 2025 tercatat mencapai ratusan juta rupiah untuk berbagai kegiatan, honorarium, perjalanan dinas, pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana hingga operasional madrasah. Namun ketika awak media mencoba meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut, kepala madrasah justru diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan.

 

Sikap tersebut sontak menimbulkan tanda tanya. Sebab, anggaran yang dipertanyakan merupakan uang negara yang penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Ketika publik maupun media meminta klarifikasi, yang seharusnya diberikan adalah penjelasan dan data pendukung, bukan menutup akses komunikasi.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya terdapat 26 item anggaran yang tercatat pada MTsN 3 Mandailing Natal sepanjang tahun 2025 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp486,2 juta.

 

Beberapa di antaranya cukup mencolok. Tercatat pembayaran honor rutin sebesar Rp109,2 juta, honorarium Satpam, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp104 juta, pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp114,57 juta, pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan sarana sebesar Rp49,15 juta, perjalanan dinas sebesar Rp28,98 juta, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp25,308 juta.

 

Selain itu, terdapat pula anggaran kegiatan ekstrakurikuler olahraga sebesar Rp13,25 juta, kegiatan ekstrakurikuler percakapan bahasa Inggris, bahasa Arab, dakwah, tahfiz Quran dan ibadah sebesar Rp7,6 juta, evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp6,393 juta, kepramukaan Rp6,76 juta, UKS Rp3,752 juta, pengembangan profesi Rp3,394 juta, hingga penyusunan RKAKAL BOS TA 2026 sebesar Rp13,92 juta.

 

Angka tersebut tentu bukan jumlah yang sedikit. Maka pertanyaan sederhananya adalah: benarkah seluruh kegiatan tersebut terlaksana sebagaimana tercantum dalam anggaran?

Baca Juga  Makassar Darurat Air Bersih! GEMPAK-HAM Siap Bongkar Dugaan Kegagalan Pemerintah Kota

 

Jika benar, tentu harus tersedia bukti yang dapat diperiksa, mulai dari dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, daftar penerima honor, bukti pelaksanaan kegiatan, dokumentasi, kontrak atau dokumen pengadaan, hingga bukti fisik atas pekerjaan pemeliharaan dan pengadaan sarana.

 

Publik juga berhak mengetahui apakah nilai yang dibayarkan sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

 

Persoalan semakin menarik perhatian setelah awak media melakukan konfirmasi kepada kepala madrasah melalui WhatsApp. Alih-alih memberikan penjelasan, menurut keterangan awak media, nomor tersebut kemudian diblokir.

 

Sekali lagi, pemblokiran nomor wartawan bukan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau laporan fiktif. Namun tindakan tersebut patut dipertanyakan karena menyangkut pengelolaan uang negara dan kepentingan publik.

 

Apakah kepala madrasah menganggap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran negara sebagai sesuatu yang harus dihindari?

 

Atau, apakah ada alasan tertentu sehingga pertanyaan mengenai realisasi anggaran justru berujung pada pemblokiran komunikasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara terang melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.

 

Lebih jauh, publik kini menunggu sikap instansi terkait, khususnya pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan madrasah.

 

Apakah instansi terkait berani melakukan audit secara menyeluruh, transparan, dan terbuka?

Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada laporan administrasi di atas kertas. Audit yang serius semestinya tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kegiatan di lapangan dan memastikan apakah barang, jasa, pekerjaan, maupun kegiatan yang dibayar dengan uang negara benar-benar ada dan terlaksana.

 

Publik juga patut mempertanyakan independensi pengawasan apabila dugaan ketidaksesuaian anggaran dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas.

 

Jika memang seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut diaudit. Justru audit terbuka dapat menjadi kesempatan bagi pihak madrasah untuk membuktikan bahwa seluruh tudingan dan kecurigaan publik tidak berdasar.

Baca Juga  Plt Dinas Perikanan Lahat Buka Suara: Bukan Pengadaan Fiktif, Program Tersendat Akibat Kolam Tak Kunjung Rampung

 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak dilakukan tanpa alasan yang transparan, maka jangan salahkan publik jika kemudian muncul berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai independensi serta keseriusan instansi pengawas.

 

Bahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya hubungan kepentingan, pemberian keuntungan, atau aliran dana antara pihak yang diperiksa dengan pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, tentu persoalan tersebut harus dibuktikan dan diperiksa secara serius oleh lembaga yang berwenang.

 

Jangan sampai publik dibuat bertanya-tanya: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau justru ada pihak yang sengaja membiarkan persoalan ini mengendap?

Sebab, uang negara bukan milik pribadi kepala madrasah, bukan milik pejabat, dan bukan pula warisan siapa pun. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

 

Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya meminta keterbukaan, pertanggungjawaban, dan keberanian untuk diaudit.

Jika semua benar, buktikan dengan audit.

Jika semua transparan, buka dokumennya.

 

Dan jika memang tidak ada penyimpangan, jelaskan kepada publik secara terang, bukan dengan memblokir wartawan.

 

Kini bola berada di tangan instansi terkait. Publik menunggu apakah aparat pengawasan berani turun memeriksa secara objektif, atau persoalan ini kembali dibiarkan berlalu tanpa kejelasan.

 

Hingga berita ini disusun, pihak MTsN 3 Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi terkait seluruh dugaan dan pertanyaan mengenai realisasi anggaran tersebut.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala MTsN 3 Mandailing Natal, Kementerian Agama, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik.

 

Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *