Selasa, 1 September 2026 —Emang Masnews. Com) Pengelolaan Dana Desa Sikara Kara I, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, desa tersebut memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp987.999.000, dengan penyaluran tercatat Rp798.948.680. Angka hampir Rp800 juta tersebut bukan uang pribadi kepala desa, melainkan uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sorotan publik semakin menguat karena terdapat sejumlah pos kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup signifikan. Mulai dari pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, pembangunan sarana dan prasarana Posyandu/Polindes/PKD, energi alternatif, komunikasi dan informasi desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, keadaan mendesak hingga penyertaan modal.
Pertanyaannya sederhana tetapi sangat serius: apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar dikerjakan sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam laporan? Apakah volumenya sesuai? Apakah lokasinya jelas? Apakah penerima manfaatnya benar-benar ada? Dan apakah setiap rupiah yang dicairkan benar-benar menghasilkan pekerjaan sebagaimana yang dilaporkan?
Dugaan adanya ketidaksesuaian atau laporan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah kesimpulan. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Satu-satunya cara untuk menjawabnya adalah pemeriksaan yang serius, bukan sekadar penjelasan normatif.
Awak media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sikara Kara I melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran tersebut. Namun, hingga rilisan ini dibuat, belum ada tanggapan yang diterima. Publik tentu berhak bertanya: jika seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan dan administrasinya lengkap, mengapa pertanyaan publik tidak segera dijawab?
Kepala desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat. Jangan hanya berani mengelola anggaran, tetapi ketika ditanya justru memilih bungkam. Transparansi bukan slogan, bukan pula sekadar papan informasi yang dipasang di depan kantor desa.
Lebih tajam lagi, terdapat beberapa kegiatan dengan nomenklatur yang sama dalam data penyaluran, antara lain kegiatan pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olahraga serta Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa. Hal ini tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai waktu pelaksanaan, volume kegiatan, penerima manfaat, serta dasar penganggaran masing-masing kegiatan.
Demikian pula dengan pos Keadaan Mendesak yang tercatat sebesar Rp72 juta dan Rp20 juta. Publik berhak mengetahui keadaan mendesak seperti apa yang menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut, siapa penerimanya, kapan disalurkan, serta dokumen pertanggungjawaban apa yang mendasarinya.
Pos Penyertaan Modal sebesar Rp81.336.183 juga bukan angka kecil. Ke mana modal tersebut disertakan? Kepada badan usaha atau kegiatan apa? Siapa pengelolanya? Bagaimana perkembangan modal tersebut? Dan yang paling penting, apa manfaat ekonominya bagi masyarakat Desa Sikara Kara I?
Begitu pula anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp123.173.395. Nilai tersebut harus dapat dibuktikan dengan pekerjaan fisik yang jelas, terukur, dan dapat dilihat masyarakat. Jika pekerjaan memang ada, tunjukkan lokasinya. Jika volumenya sesuai, biarkan masyarakat melihat dan menilai.
Jangan sampai masyarakat hanya disuruh percaya kepada laporan administrasi. Uang negara bukan angka yang boleh selesai hanya dengan tanda tangan dan stempel. Setiap rupiah harus mempunyai jejak: ada kegiatannya, ada hasilnya, ada penerima manfaatnya, dan ada pertanggungjawabannya.
Karena itu, sorotan kini patut diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, khususnya pihak yang mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Bupati Mandailing Natal dan Inspektorat jangan hanya menunggu persoalan menjadi viral baru bergerak. Jika memang fungsi pengawasan berjalan, inilah saatnya membuktikannya.
Publik menantang pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap penggunaan Dana Desa Sikara Kara I Tahun 2025. Audit bukan bentuk kriminalisasi terhadap kepala desa. Audit justru merupakan kesempatan bagi pemerintah desa untuk membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh penggunaan anggaran sesuai aturan dan kegiatan benar-benar dilaksanakan, maka sampaikan hasilnya kepada masyarakat secara transparan. Dengan demikian, berbagai dugaan yang berkembang dapat dihentikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan saling klaim.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kekurangan volume, kegiatan tidak dilaksanakan, pertanggungjawaban tidak sesuai, atau bentuk pelanggaran lainnya, maka masyarakat tentu berharap tidak ada kompromi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dan jika pemerintah daerah tidak melakukan pemeriksaan atau tidak memberikan penjelasan yang memadai terhadap sorotan ini, maka wajar apabila publik kembali mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap Dana Desa benar-benar dijalankan. Namun demikian, segala dugaan mengenai adanya hubungan atau aliran dana kepada pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.
Kini publik menunggu keberanian pemerintah untuk menjawab persoalan ini secara terang. Bila bersih, buktikan dengan audit. Bila benar, buka dokumennya. Bila ada kesalahan, tindak sesuai aturan. Jangan biarkan uang rakyat menjadi angka yang hanya indah di laporan tetapi gelap ketika ditanyakan. Desa Sikara Kara I bukan milik pribadi siapa pun. Dana Desa adalah uang negara, dan masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut pergi serta apa hasil yang mereka terima.
Penulis Berita : Augustine Steven Sitorus,SE
