Elangmasnews.com, PINRANG — Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar menilai temuan produk hasil tembakau yang diduga tidak dilengkapi pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan cukai menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih aktif di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi LSM Jangkar, sejumlah produk rokok yang diduga bermasalah disebut masih mudah ditemukan dan diperjualbelikan di sejumlah toko kelontong, baik di kawasan perkotaan maupun wilayah pinggiran Kabupaten Pinrang.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Kabupaten Pinrang yang termasuk dalam wilayah kerja Bea Cukai Parepare. LSM Jangkar mempertanyakan sejauh mana langkah pengawasan dan penindakan telah dilakukan untuk mencegah meluasnya peredaran rokok yang diduga ilegal.
Tim Investigasi LSM Jangkar menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak semestinya hanya mengandalkan laporan masyarakat. Menurut mereka, pemetaan wilayah rawan, pemeriksaan jalur distribusi, serta pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai perlu dilakukan secara aktif sesuai kewenangan instansi terkait.
“Kalau rokok yang diduga ilegal masih dapat ditemukan dengan mudah di toko-toko masyarakat, tentu menjadi pertanyaan bersama apakah pengawasan sudah berjalan secara maksimal. Jangan sampai negara baru bergerak setelah masyarakat melapor atau media memberitakan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
Ketentuan Cukai Mengatur Tegas
Secara hukum, peredaran barang kena cukai hasil tembakau bukan sekadar persoalan perdagangan biasa. Ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dipersyaratkan.
Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalannya bukan hanya menyangkut perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
LSM Jangkar: Jangan Tunggu Viral Baru Bergerak
LSM Jangkar mempertanyakan pola pengawasan apabila tindakan baru dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau pemberitaan media. Menurut tim investigasi, pengawasan idealnya mampu mengidentifikasi titik-titik rawan peredaran, mulai dari pemasok, gudang, distributor, jalur pengiriman hingga pengecer.
“Kalau masyarakat dan media dapat menemukan dugaan rokok ilegal di lapangan, semestinya pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan juga mampu melakukan pemetaan secara aktif. Masyarakat jangan sampai terus-menerus menjadi mata dan telinga negara,” ujar Tim Investigasi LSM Jangkar.
Menurut LSM Jangkar, penanganan rokok ilegal juga seharusnya tidak berhenti pada pengecer. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat terkait dinilai perlu menelusuri sumber pasokan dan jaringan distribusinya sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, apabila hanya pedagang tingkat pengecer yang ditindak sementara sumber pasokan dan jaringan distribusi tidak ditelusuri, peredaran produk yang diduga ilegal berpotensi kembali terjadi.
Bea Cukai Parepare Diminta Buka Ruang Klarifikasi
Sorotan LSM Jangkar juga diarahkan kepada Bea Cukai Parepare. Tim Investigasi mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh akses untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta klarifikasi secara langsung terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang.
Tim menyebut adanya dugaan bahwa akses komunikasi dengan Kepala Bea Cukai Parepare sulit diperoleh. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pernyataan dari pihak LSM Jangkar dan membutuhkan klarifikasi resmi dari Bea Cukai Parepare.
Karena itu, LSM Jangkar meminta Bea Cukai Parepare memberikan penjelasan mengenai apakah sebelumnya telah menerima informasi atau laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Pinrang, bagaimana tindak lanjutnya, serta langkah pengawasan dan penindakan apa saja yang telah dilakukan.
LSM Jangkar juga mempertanyakan sejauh mana penelusuran dilakukan terhadap jalur distribusi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai.
Potensi Kerugian Negara Jangan Dianggap Sepele
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan harus bersaing dengan produk yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai. Karena itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, terukur, dan berdasarkan hasil pengawasan serta pemeriksaan yang sah.
Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) juga memiliki ketentuan tersendiri. Untuk ketentuan yang berlaku pada 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 telah menggantikan PMK Nomor 72 Tahun 2024, sehingga pelaksanaan kegiatan terkait DBH CHT perlu mengacu pada regulasi terbaru.
LSM Jangkar: Telusuri Sampai ke Hulu
Tim Investigasi LSM Jangkar mendesak Bea Cukai Parepare bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan langkah konkret apabila terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Menurut mereka, pengawasan tidak cukup hanya menyasar toko atau pengecer. Apabila ditemukan barang kena cukai yang melanggar ketentuan, penelusuran perlu dilakukan terhadap asal barang, pemasok, distributor, jalur pengiriman, hingga pihak lain yang terlibat, sesuai bukti dan kewenangan hukum masing-masing.
“Jangan berhenti pada pedagang kecil. Kalau memang ditemukan pelanggaran, telusuri sampai ke hulunya. Publik ingin melihat negara hadir dan hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
LSM Jangkar juga meminta Bea Cukai Parepare tetap membuka ruang komunikasi bagi masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media yang menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Setiap informasi, menurut mereka, dapat diverifikasi melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi LSM Jangkar masih menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai Parepare terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pinrang serta persoalan akses klarifikasi yang mereka sampaikan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan Tim Investigasi LSM Jangkar. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan, verifikasi, dan pembuktian oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Parepare maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(TIM)
Pewarta:(M.Tohir).
(EMN.TIM/RED).











