seorang warga Mariah buttu j ch darmawan purba di duga di kroyok Secara Bersama-Sama, Salah Satu Pelaku Juga Perangkat Nagori! Korban Luka Parah DAN Minta Polisi Segera Tahan Ketiga Tersangka Sesuai UNDANG-UNDANG.
SIMALUNGUN, 11 Agustus 2026 — Kekerasan yang melibatkan perangkat pemerintahan Nagori Sinasih mengejutkan masyarakat. salah satu warga , J. Ch. Darmawan Purba, warga Mariah Buttu, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama oleh tiga orang.
Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kedai Tuak milik JR Purba, Dusun Saribu Dolok, Nagori Sinasih, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Ketiga pelaku penganiayaan itu adalah:
1. Wanferi Purba — warga Nagori Sinasih, yang juga menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Nagori Sinasih
2. Masron Purba — warga Nagori Sinasih
3. Masten Purba — warga Nagori Sinasih
Ketiganya diduga secara bersama-sama dan terencana melakukan penganiayaan terhadap J. Ch. Darmawan Purba hingga menderita luka di kepala, leher, serta beberapa bagian tubuh lainnya. Akibat kekerasan tersebut, korban harus menjalani perawatan rawat inap di RS Vita Insani. Hingga kini korban belum bisa beraktivitas normal, sehingga terancam kemampuannya mencari nafkah sebagai kepala rumah tangga.
Setelah mendapatkan penanganan medis, pada 5 Juli 2026 korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Silou Kahean.
Kepada awak media, J. Ch. Darmawan Purba menyampaikan tuntutan yang tegas:
“Saya memohon kepada Kapolsek Silou Kahean dan Kanit Reskrim agar bertindak tegas, tidak menunda-nunda, dan segera menahan ketiga pelaku pengeroyokan ini sesuai Undang-Undang dan KUHAP yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun salah satunya adalah rekan sesama perangkat Nagori.”
Masyarakat menuntut pihak kepolisian segera memproses kasus ini secara transparan dan objektif. Jangan sampai ada pelindungan atau kelonggaran bagi pelaku hanya karena salah satunya berstatus pejabat perangkat Nagori. Kehadiran penegak hukum harus terasa memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban dan seluruh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berjalan di Polsek Silou Kahean. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memihak, sehingga pelaku penganiayaan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
— LSM Elang Mas Kabupaten Simalungun —
Sumber: Keterangan Langsung Korban J. Ch. Darmawan Purba kepada Awak Media