Polres Purwakarta Amankan Enam Terduga Curanmor, Beraksi di Belasan Lokasi di Purwakarta dan Karawang

Polres Purwakarta Amankan Enam Terduga Curanmor, Beraksi di Belasan Lokasi di Purwakarta dan Karawang
Spread the love

PURWAKARTA – Elangmasnews.com 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengamankan enam laki‑laki terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keenamnya diduga terlibat aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pihak kepolisian pada Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, enam dari total 13 TKP berada di wilayah Kabupaten Purwakarta dan satu lagi di wilayah Karawang, sedangkan lokasi sisanya masih dikonfirmasi lebih lanjut oleh penyidik.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara menyampaikan bahwa keenam terduga pelaku berjenis kelamin laki‑laki. Salah satu di antaranya diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat perkara serupa sebelumnya.

“Dari enam orang ini, satu orang merupakan residivis,” ujar I Made Purwantara.

Ia menjelaskan bahwa modus operandi para terduga pelaku adalah menyasar sepeda motor yang berada di dalam rumah. Kendaraan yang menjadi sasaran kemudian dibawa pergi dengan cara digotong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta laporan yang masuk melalui layanan darurat 110. Berbekal petunjuk tersebut, petugas Satreskrim kemudian melaksanakan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku serta sejumlah barang bukti.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit telepon genggam, serta satu gergaji besi.

Terkait dugaan adanya jaringan curanmor yang lebih luas, I Made menyatakan hal itu masih menjadi fokus pemeriksaan penyidik.

“Untuk keterlibatan jaringan, sementara masih dalam pemeriksaan penyidik,” tegasnya.

Para terduga pelaku saat ini dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polres Purwakarta menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga  Jelang Nataru 2026‑2027, Polres Purwakarta Perkuat Kesiapan Pengamanan Lalu‑Lintas Melalui Supervisi Terpadu

Polres Purwakarta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengunci kendaraan dengan baik, memasang CCTV di lingkungan rumah, serta segera melapor ke nomor darurat 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Liputan: Nurhapipah / Eva


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *