Polres Purwakarta Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi: 1.110 Liter Diamankan, Satu Pelaku Ditetapkan

Polres Purwakarta Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi: 1.110 Liter Diamankan, Satu Pelaku Ditetapkan
Spread the love

PURWAKARTA — Elangmasnews.com

Kepolisian Resor Purwakarta berhasil membongkar dugaan jual-beli ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan menyita 1.110 liter solar yang diduga hendak diperdagangkan kembali ke wilayah Kabupaten Subang. Seorang pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Rabu (28/10/2026) sore.

Kasus bermula pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt yang muatannya tertutup rapat terpal. Pemeriksaan di lokasi menemukan 74 jeriken berisi solar bersubsidi, dengan total keseluruhan mencapai 1.110 liter. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial AM (43 tahun).

Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp6.700 per liter, dan berencana menjualnya kembali di wilayah Subang. Polisi menduga seluruh transaksi dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain bahan bakar, polisi turut menyita barang bukti berupa:

1 unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS pikap warna hitam, No. Polisi F-8123-FU, tahun 2008
​
1 lembar STNK kendaraan
​
74 jeriken berisi total 1.110 liter solar bersubsidi.

Baca Juga  Polsek Jatiluhur Ungkap Dugaan Curanmor di Area Parkir Pabrik, Terduga Pelaku Diamankan

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat.

“BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat yang diperuntukkan bagi mereka yang berhak. Setiap upaya pengalihan dan penyalahgunaan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kerugian yang ditimbulkan bukan sekadar materiil, tetapi merampas hak warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar AKBP Febri Nurzam.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengajak masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik ilegal ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan Anda, segera laporkan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat adalah kunci agar subsidi energi benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” tegas IPTU Tini Yutini.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga ketersediaan energi nasional yang adil dan merata.

Polri Hadir — Polisi Bersama Masyarakat, Mewujudkan Jabar Aman.

 

Liputan :Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *