Polres Bogor Tindak Dugaan Galian Tanpa Izin di Rumpin, Empat Orang Diamankan

Polres Bogor Tindak Dugaan Galian Tanpa Izin di Rumpin, Empat Orang Diamankan
Spread the love

Polres Bogor Tindak Dugaan Galian Tanpa Izin di Rumpin, Empat Orang Diamankan

BOGORelangmasnews.com – Satreskrim Polres Bogor melalui Unit II Tipidter melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memiliki perizinan di Kampung Pabuaran, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penindakan tersebut berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/451/VIII/RES.5.5 /2026/ Reskrim yang diterima Unit II Tipidter pada hari yang sama.

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pertambangan batu brangkal yang diduga beroperasi tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin Kanit II Tipidter mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.

Di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan batu brangkal yang sedang berlangsung. Terlihat dua unit alat berat jenis ekskavator serta sejumlah truk engkel yang tengah memuat material maupun telah terisi batu hasil galian.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial Hj. S selaku pemilik usaha, P operator breaker, I operator ekskavator, dan S sopir truk.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit ekskavator bucket merek XCMG warna oranye;
1 unit ekskavator breaker merek XCMG warna oranye;
1 buku catatan ritase;
1 unit truk engkel merek Hino.

Saat ini, keempat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan tersebut, termasuk kelengkapan perizinan usaha yang bersangkutan.

(I’m.Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *