PERINTAH PRABOWO CUMA ANGIN LALU? Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi, APH DITANTANG TURUN!

PERINTAH PRABOWO CUMA ANGIN LALU? Tambang Emas Belopa Diduga Kembali Beroperasi, APH DITANTANG TURUN!
Spread the love

ElangmasNews.com, LUWU — Pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai pemberantasan tambang ilegal kembali menjadi sorotan. Di tengah instruksi pemerintah pusat untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, muncul dugaan tambang emas di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali beroperasi (22/08/2026).

Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026 menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal harus ditertibkan. Bahkan, Presiden meminta Panglima TNI dan Kapolri mengusut keberadaan tambang ilegal serta mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal dalam jumlah besar bisa berlangsung tanpa diketahui aparat.

Namun, kondisi yang dilaporkan terjadi di Marinding justru memunculkan tanda tanya besar.

Jika benar aktivitas tambang emas tersebut kembali berjalan, siapa yang mengawasi? Siapa yang memberikan izin? Dan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung apabila memang tidak memiliki legalitas?

Pertanyaan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Jangan sampai instruksi Presiden mengenai pemberantasan tambang ilegal hanya terdengar keras di podium, tetapi melemah ketika berhadapan dengan aktivitas tambang di daerah.

APARAT DIMINTA TURUN, BUKAN HANYA DIAM

Masyarakat meminta aparat terkait tidak menunggu persoalan menjadi viral terlebih dahulu. Dugaan aktivitas tambang emas di Desa Marinding perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, status kawasan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Jika terbukti ilegal, maka penertiban harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Sebaliknya, jika aktivitas tersebut memiliki legalitas, pemerintah dan aparat terkait juga perlu menjelaskan kepada publik dasar hukum serta izin operasionalnya agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Publik juga mendesak Polda Sulsel, Polres Luwu, pemerintah daerah, serta instansi pertambangan terkait untuk tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Baca Juga  Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, DEWAN PAKAR DPP LSM ELANG MAS Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

Presiden sendiri telah mempertanyakan fungsi jabatan aparat apabila tidak mampu menertibkan kegiatan ilegal.

Kini pertanyaannya sederhana:

Apakah perintah Presiden akan benar-benar sampai ke pelosok Luwu?

Ataukah dugaan tambang ilegal masih bisa beroperasi sementara masyarakat hanya menjadi penonton?

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

 

 

**Baramakassar_


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *