ElangmasNews.com, Simalungun, 08 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), pada Kamis, 08 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H. Bersama Jaksa Fasilitator, Rido Sirait, S.H.
Perkara tersebut melibatkan dua orang Tersangka berinisial BH dan HS, yang disangkakan melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Upaya perdamaian ini merupakan bagian dari penerapan prinsip Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya perdamaian antara para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Simalungun berupaya memfasilitasi proses penyelesaian perkara secara berimbang dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan para pihak. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi terciptanya penyelesaian yang mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Simalungun terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berorientasi pada pemulihan, serta mengedepankan penyelesaian perkara secara berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Simalungun
“Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan”
S Hadi Purba Tambak







