LSM ELANG MAS Ultimatum Beberapa Ketua RT di Cilamaya Girang : Kembalikan Uang Pungli Beras ke KPM atau di Proses Hukum..!!

LSM ELANG MAS Ultimatum Beberapa Ketua RT di Cilamaya Girang : Kembalikan Uang Pungli Beras ke KPM atau di Proses Hukum..!!
Spread the love

LSM ELANG MAS Ultimatum Beberapa Ketua RT di Cilamaya Girang : Kembalikan Uang Pungli Beras ke KPM atau di Proses Hukum..!!

CILAMAYA GIRANG – Elangmasnews.com Hak masyarakat miskin kembali dikebiri oleh oknum pelayan masyarakat di tingkat bawah. Program Bantuan Pangan Beras dari pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga, justru dijadikan ladang pungutan liar (pungli) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya, praktik lancung ini terjadi secara terang-terangan di tengah jeritan warga yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Kasus dugaan pungli ini mencuat di Dusun Mekarsari, Desa Cilamaya Girang, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. Sebanyak 4 oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) diduga kuat kompak melakukan aksi pungutan uang terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Beras.

Berdasarkan keluhan dan laporan dari warga KPM, setiap kali bantuan beras turun, mereka diwajibkan menyetor uang sebesar Rp10.000 per karung. Penderitaan warga semakin berlipat pada bulan ini, mengingat bantuan yang turun dirapel sekaligus untuk 3 bulan ( Alokasi Juli, Agustus, dan September 2026). Artinya, setiap KPM dipaksa merogoh kocek hingga Rp30.000 agar beras hak mereka bisa dibawa pulang.

Lebih ironis lagi, modus operandi yang dilakukan salah seorang oknum Ketua RT terbilang sangat berani dan intimidatif. Sebelum beras diserahkan, oknum tersebut membagikan Kupon pengambilan Beras kepada KPM dan sengaja terang terangan meminta Warga KPM membayar uang pungutan terlebih dahulu.

Menyikapi tindakan semena-mena ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (LSM ELANG MAS) langsung mengambil tindakan tegas. Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menyatakan telah melayangkan surat teguran keras kepada 4 oknum Ketua RT di Dusun Mekarsari Desa Cilamayagirang tersebut.

Baca Juga  DIDORONG SAAT BELA RAKYAT, RIKHA PERMATASARI JANGAN JADIKAN KEKUASAAN ALAT BUNGKAM KEADILAN!

Dalam suratnya, Sunarto Amrullah menuntut agar seluruh uang hasil pungutan liar tersebut segera dikembalikan seutuhnya kepada warga KPM. Jika peringatan ini diabaikan, pihak LSM ELANG MAS menegaskan tidak akan segan-segan menyeret kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke instansi terkait.

” Kami mendesak kepada 4 Ketua RT yang melakukan Pungutan, agar mengembalikan uang hasil pungutannya kepada Warga Penerima Mafaat Bantuan Pangan beras secara utuh dan agar tidak mengulanginya lagi, jika mereka abai, kami akan melaporkan mereka kepada APH untuk diproses secara Hukum” Ujar Sunarto Amrullah.

LSM ELANG MAS menegaskan, tidak hanya berhenti mengawasi dugaan Pungutan di Dusun Mekarsari Desa di Cilamaya girang saja, namun akan terus memantau Dusun dan Desa lainnya, jika terjadi pungutan yang serupa dan adanya keluhan dari warga KPM, LSM ELANG MAS segera melakukan teguran serta mendesak agar mengembalikan Pungutannya.

“Uangnya yang diminta sih nilainya tidak seberapa, hanya saja jika praktik seperti ini dibiarkan, sama saja dengan membiarkan Pelayan publik melakukan kebiasaan Ilegal yang melanggar aturan, serta menambah beban kepada warganya, karena bantuan itu hak orang tidak mampu dan bisa saja ada hak anak anak Yatim yang seharusnya dibantu malah dikurangi ” Ungkap Ketum LSM ELANG MAS.

Dasar Hukum Larangan dan Sanksi Pungli Bantuan Sosial

Praktik penarikan uang berdalih apa pun dalam program bantuan sosial merupakan pelanggaran hukum berat. Berikut adalah dasar hukum yang dilanggar oleh para oknum Ketua RT tersebut:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

Tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar pungutan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e. Sanksi pidananya sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  Bupati Karawang Raih Rekor MURI, Gelar Bazar UMKM Terlama 14 Hari Nonstop

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:

Berdasarkan Pasal 43, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin (termasuk memotong atau memungut biaya dari bantuan sosial) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional):

Modus menahan kupon dan memaksa warga membayar uang terlebih dahulu masuk dalam unsur pemerasan. Dalam KUHP Baru (Pasal 482), setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Masyarakat kini menunggu iktikad baik dari para Ketua RT tersebut untuk mengembalikan uang pungutannya. Sunarto Amrullah memastikan bahwa LSM ELANG MAS akan terus mengawal kasus ini hingga pungutan tersebut benar benar dikembalikan kepada warga KPM.

(Aman Budianto)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *