KETUA DEWAN PENASEHAT HUKUM DPP LSM ELANG MAS, DR (C) ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH, PASANG BADAN BELA KEMERDEKAAN PERS BATAM.

KETUA DEWAN PENASEHAT HUKUM DPP LSM ELANG MAS, DR (C) ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH, PASANG BADAN BELA KEMERDEKAAN PERS BATAM.
Spread the love

KETUA DEWAN PENASEHAT HUKUM DPP LSM ELANG MAS, DR (C) ADV. RIKHA PERMATASARI, SH. MH, PASANG BADAN BELA KEMERDEKAAN PERS BATAM. 

“JANGAN BUNGKAM WARTAWAN DENGAN KEKUASAAN!”

BATAM – Elangmasnews.com – Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Praktisi Hukum dan Purnawirawan TNI AD Tegaskan: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik — Jika Keberatan terhadap Pemberitaan, Gunakan Hak Jawab, Hak Koreksi dan Mekanisme Dewan Pers, Bukan Tekanan

BATAM, 28 Agustus 2026 — Polemik antara insan pers dengan pejabat publik di Kota Batam mendapat perhatian dari praktisi hukum sekaligus Advokat dan Purnawirawan TNI AD, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.

Rikha menyatakan dukungan terhadap perjuangan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam dalam mempertahankan kemerdekaan pers dan hak wartawan menjalankan profesinya tanpa intimidasi, ancaman maupun intervensi yang bertentangan dengan hukum.

Dukungan tersebut disampaikan menjelang rencana aksi damai Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada Kamis, 3 September 2026, di Kantor BP Batam dan Kantor Pemerintah Kota Batam.

Aksi tersebut merupakan respons terhadap polemik yang muncul setelah pernyataan Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang oleh Forum dinilai menimbulkan keresahan dan dipersepsikan sebagai bentuk tekanan atau intimidasi terhadap kemerdekaan pers.

Rikha menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Namun apabila terdapat tindakan yang secara nyata dan melawan hukum menghambat kerja jurnalistik, hukum tidak boleh tinggal diam.

«“Jangan pernah menggunakan kekuasaan untuk membuat wartawan takut menjalankan tugasnya. Pejabat publik boleh tidak suka terhadap kritik, tetapi ketidaksukaan tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap pers.”»

PEJABAT PUBLIK HARUS SIAP DIKRITIK

Menurut Rikha, jabatan publik membawa konsekuensi berupa keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat.

Pers memiliki fungsi penting sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, pemberitaan kritis terhadap kebijakan ataupun tindakan pejabat publik tidak serta-merta dapat dipandang sebagai serangan pribadi.

«“Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada publik. Kritik wartawan jangan diperlakukan sebagai permusuhan. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang justru diperlukan dalam negara demokrasi.”»

Rikha mengingatkan bahwa wartawan juga tidak memiliki kebebasan tanpa batas.

Wartawan wajib bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menaati hukum, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Namun kewajiban tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan intimidasi terhadap wartawan.

KALAU BERITA DIANGGAP SALAH, LAWAN DENGAN DATA — BUKAN INTIMIDASI

Rikha menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian terhadap pemberitaan yang dianggap tidak benar atau merugikan.

Baca Juga  Milad ke-20 Klinik MMC Menes, Momentum Penguatan Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat Pandeglang

Ada Hak Jawab.

Ada Hak Koreksi.

Ada mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Karena itu, menurut Rikha, penyelesaian sengketa jurnalistik harus dikembalikan kepada koridor hukum pers.

«“Kalau berita dianggap salah, jawab dengan fakta dan data. Kalau terdapat kekeliruan, gunakan Hak Koreksi. Kalau merasa dirugikan, gunakan Hak Jawab. Kalau masih bersengketa, tempuh mekanisme Dewan Pers.”

“Jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk membuat wartawan berhenti bertanya.”»

KONSTITUSI MELINDUNGI KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN INFORMASI

Perlindungan terhadap kemerdekaan pers memiliki landasan konstitusional.

Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Sementara Pasal 28F UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah serta menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan pers kemudian ditegaskan secara khusus dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sedangkan Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.

JANGAN COBA-COBA MENGHALANGI KERJA PERS SECARA MELAWAN HUKUM

Rikha turut mengingatkan keberadaan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Ketentuan tersebut memberikan konsekuensi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ancaman hukumnya:

PIDANA PENJARA PALING LAMA 2 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK Rp500 JUTA.

Rikha menegaskan ketentuan tersebut harus dibaca secara objektif dan tidak boleh digunakan untuk menuduh seseorang tanpa pembuktian.

«“Saya tidak mengatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Itu wilayah pembuktian dan kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi semua pejabat publik harus memahami bahwa kemerdekaan pers mendapatkan perlindungan hukum.”»

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MEMPERKUAT PERLINDUNGAN WARTAWAN

Rikha juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 mengenai pemaknaan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Pasal 8 UU Pers.

Putusan tersebut semakin mempertegas pentingnya mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan kerja jurnalistik yang sah sebelum penggunaan instrumen pidana dan/atau perdata sebagaimana pemaknaan konstitusional yang diberikan Mahkamah.

«“Pesannya jelas: sengketa jurnalistik jangan serta-merta ditarik menjadi pertarungan pidana. Hormati mekanisme yang dibangun oleh Undang-Undang Pers.”»

RIKHA PERMATASARI BERDIRI BERSAMA WARTAWAN YANG MEMPERJUANGKAN KEBENARAN

Sebagai Advokat sekaligus Purnawirawan TNI AD, yang juga sebagai Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Rikha Permatasari menyatakan dirinya memahami bahwa disiplin, kewenangan dan kekuasaan harus selalu berjalan berdampingan dengan hukum serta tanggung jawab.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan HBA-Henny, JM-Arifa'i Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Menurutnya, kekuasaan yang kuat bukanlah kekuasaan yang takut terhadap kritik.

Kekuasaan yang kuat adalah kekuasaan yang mampu menjawab kritik dengan transparansi dan fakta.

«“Saya berdiri bersama insan pers yang bekerja secara profesional untuk memperjuangkan kebenaran dan kepentingan masyarakat.”

“Saya mendukung wartawan yang berani mengawasi kekuasaan, tetapi saya juga mengingatkan wartawan agar tetap tegak lurus pada fakta, hukum dan Kode Etik Jurnalistik.”

“Kemerdekaan pers harus dibela, tetapi profesionalisme pers juga harus dijaga. Keduanya tidak boleh dipisahkan.”»

DUKUNG AKSI 3 SEPTEMBER: DAMAI, TERTIB DAN KONSTITUSIONAL

Rikha secara terbuka memberikan dukungan moral dan hukum terhadap rencana aksi Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada 3 September 2026, sepanjang aksi tersebut berlangsung secara damai, tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Rikha meminta seluruh peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi.

Pada saat yang sama, aparat keamanan diharapkan memberikan pelayanan dan pengamanan secara profesional sehingga hak menyampaikan pendapat dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap ketertiban umum.

SERUAN KEPADA BP BATAM DAN PEMKO BATAM

Rikha mendorong pimpinan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk membuka ruang dialog dengan insan pers.

Menurutnya, polemik tidak perlu diperbesar apabila semua pihak bersedia duduk bersama berdasarkan fakta dan hukum.

Buka ruang dialog.

Berikan klarifikasi secara terbuka.

Dengarkan aspirasi wartawan.

Hormati kemerdekaan pers.

Gunakan Hak Jawab apabila merasa dirugikan.

Dan jangan biarkan polemik berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara pemerintah dan insan pers.

«“Pejabat datang dan pergi. Jabatan memiliki batas waktu. Tetapi demokrasi, hukum, kebebasan memperoleh informasi dan kemerdekaan pers harus terus kita jaga.”»

JANGAN TAKUT PADA WARTAWAN YANG BERTANYA — TAKUTLAH KETIKA WARTAWAN SUDAH TAKUT BERTANYA”

Rikha menegaskan bahwa salah satu tanda demokrasi yang sehat adalah adanya ruang bagi pers untuk mempertanyakan kebijakan dan tindakan kekuasaan.

“JANGAN TAKUT PADA WARTAWAN YANG BERTANYA.”

“JANGAN MARAH PADA PERS YANG MENGKRITIK.”

“JAWAB KRITIK DENGAN FAKTA.”

“JAWAB PEMBERITAAN DENGAN HAK JAWAB.”

“JANGAN JAWAB KERJA JURNALISTIK DENGAN INTIMIDASI.”

Menurut Rikha:

«“Ketika wartawan masih berani bertanya, demokrasi masih memiliki penjaga. Yang berbahaya adalah ketika wartawan memilih diam karena takut terhadap kekuasaan.”»

KEMERDEKAAN PERS BUKAN UNTUK DITAWAR

Rikha menegaskan bahwa dukungannya bukan ditujukan kepada kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.

Dukungan tersebut diberikan terhadap prinsip kemerdekaan pers, supremasi hukum, demokrasi dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Baca Juga  Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Produksi Minyakita Palsu, Pelaku Oplos Minyak Curah dengan Minyak Subsidi

«“Saya tidak berdiri untuk membela kesalahan siapa pun. Saya berdiri untuk membela prinsip hukum.”

“Jika wartawan salah, koreksi berdasarkan hukum dan etik. Jika pejabat salah, pejabat juga harus berani bertanggung jawab.”

“Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh menggunakan jabatan untuk menempatkan dirinya di atas kritik.”»

DASAR HUKUM

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 28F.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 15 dan Pasal 18.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026, terkait pemaknaan perlindungan hukum terhadap wartawan berdasarkan Pasal 8 UU Pers.
5. Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Batam, 28 Agustus 2026

PERNYATAAN DUKUNGAN PRAKTISI HUKUM

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Advokat | Praktisi Hukum | Purnawirawan TNI AD & Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS.

KEADILAN HARUS DITEGAKKAN, KEBENARAN HARUS DISUARAKAN, DAN KEMERDEKAAN PERS HARUS DIJAGA.”

Salam Officium Nobile
Fiat Justitia Ruat Caelum


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *