ElangmasNews.com, PADANG, SUMATERA BARAT – Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan uang sumbangan untuk korban bencana alam dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/599/X/2026, tertanggal 3 Oktober 2026.
Pengaduan disampaikan oleh Gusnidawati, yang dalam dokumen tersebut tercatat sebagai Kepala Wilayah Sumatera Barat Media Elang Mas News.

Berdasarkan dokumen pengaduan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mempekerjakan atau melibatkan anak di bawah umur untuk meminta uang sumbangan bagi kegiatan bantuan bencana alam.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi yang dicantumkan dalam surat pengaduan berada di bawah Jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dalam dokumen tersebut, nama David Oktavianus dan Elmi Triski dicantumkan sebagai pihak yang dilaporkan.
Pelapor meminta agar pengaduan tersebut menjadi bahan pemeriksaan pihak kepolisian guna mengetahui secara jelas duduk perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Surat tanda terima pengaduan tersebut diterbitkan atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Padang melalui Kasat Reskrim dan anggota piket. Dokumen juga mencantumkan Brigpol Berkat Maha Putra Waruwu, S.H., M.H., sebagai anggota piket yang menerima pengaduan.
Ketua DPW Elang Mas Sumatera Barat Pertanyakan Dasar Pelibatan Anak
Sementara itu, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Barat, Ami, mempertanyakan kepada instansi terkait mengenai dasar atau kewenangan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, khususnya terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam pengumpulan donasi.
Ami menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan apakah benar ada pihak atau instansi yang secara resmi memberikan perintah kepada anak di bawah umur untuk melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut.
“Saya selaku Ketua LSM Elang Mas DPW Sumatera Barat tidak terima apabila ada anak di bawah umur yang dilibatkan dengan membawa nama atau bendera AMK Sakato. Saya mengetahui secara jelas keberadaan dan kegiatan AMK Sakato,” ujar Ami.
Menurutnya, pihak berwenang perlu turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk bagaimana kegiatan pengumpulan dana bencana tersebut dilakukan, siapa yang memberikan kewenangan, serta untuk kepentingan apa donasi tersebut dikumpulkan.
Ami juga mempertanyakan keberlanjutan kegiatan pengumpulan donasi tersebut. Menurutnya, apabila kegiatan donasi sudah tidak berjalan atau tidak lagi memiliki dasar dan prosedur yang jelas, maka kegiatan tersebut seharusnya dihentikan.
“Petugas atau instansi terkait harus mengetahui kondisi di lapangan seperti apa. Kalau kegiatan meminta dana untuk bencana alam ini sudah tidak berjalan, kenapa masih dilakukan? Harus dihentikan apabila tidak sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dimanfaatkan dalam kegiatan pengumpulan uang di ruang publik.
Ami juga meminta agar pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai status kegiatan, izin atau dasar pelaksanaan pengumpulan donasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Hingga tahap pengaduan, dugaan tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Dengan adanya laporan tersebut, publik menunggu tindak lanjut kepolisian untuk memastikan fakta sebenarnya terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam kegiatan pengumpulan sumbangan bencana alam.
Red//GUSNIDAWATI, AMI







