Cagar Alam Dengilo Jadi Lokasi Tambang Ilegal, WR dan Oknum Kepala KPH Diduga Terlibat

Cagar Alam Dengilo Jadi Lokasi Tambang Ilegal, WR dan Oknum Kepala KPH Diduga Terlibat
Spread the love

Elangmasnews.com, Pohuwato – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Dengilo kembali menjadi sorotan publik. Kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai habitat keanekaragaman hayati itu diduga justru menjadi lokasi eksploitasi tambang tanpa izin, dengan keterlibatan sejumlah pihak yang kini mulai disorot.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas alat berat dan mobilisasi material tambang di area yang masuk kawasan konservasi Cagar Alam Dengilo.

Padahal, berdasarkan aturan perundang-undangan, kawasan cagar alam merupakan wilayah yang dilindungi dan dilarang untuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam, termasuk pertambangan.

Dalam isu yang berkembang, nama WR bersama seorang oknum Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) turut disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dugaan ini memicu perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan yang meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Kehutanan, serta aturan di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Selain ancaman pidana penjara hingga bertahun-tahun, pelaku tambang ilegal di kawasan lindung juga dapat dikenai denda miliaran rupiah, penyitaan alat berat, hingga kewajiban pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan WR maupun oknum Kepala KPH.

Namun desakan publik agar kasus ini diusut tuntas terus menguat, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat mengancam ekosistem kawasan Cagar Alam Dengilo dalam jangka panjang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih, sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi yang menjadi aset ekologis penting di wilayah Pohuwato.

Baca Juga  Pelayanan atau Pemerasan? Satpas Polres Binjai Diduga Patok SIM A Rp 800 Ribu

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *