Elangmasnews.com, Pohuwato – Penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, mulai mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang kepala desa yang diduga menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut.
Penahanan dilakukan pada Senin malam, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA oleh Unit III Sat Reskrim Polres Pohuwato, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Tersangka bernama Kadir Ripo (36), diketahui menjabat sebagai kepala desa dan berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia.
Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga memiliki peran dalam praktik pertambangan emas tanpa izin yang berlangsung di wilayah Desa Hulawa.
“Sudah tsk sudah di tahan” ungkap Kapolres Pohuwato Busroni dengan singkat kepada media ini.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini, Kadir Ripo telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Pihak kepolisian juga telah menyerahkan surat perintah penahanan kepada tersangka dan menyampaikan tembusannya kepada pihak keluarga.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.








