Aksi Begal di Jalan Lamuru Makassar Terekam CCTV, Demi Selamatkan Nyawa, Korban Lompat dari Motor.
MAKASSAR – Elangmsnews.com – Aksi kriminalitas jalanan kembali meresahkan warga Kota Makassar. Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan detik-detik mencekam saat tiga orang pria nekat merampas sepeda motor milik seorang pengendara di Jalan Lamuru pada Selasa (08/09/2026).
Rekaman yang kini viral di media sosial tersebut memperlihatkan para pelaku yang datang secara tiba-tiba langsung menghadang dan mengintimidasi korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga bandit jalanan ini langsung mengepung korban secara agresif. Sambil melayangkan ancaman, mereka memerintahkan korban secara paksa untuk ikut bersama mereka.
Berada di bawah tekanan psikologis yang hebat dan merasa nyawanya terancam, korban mengambil keputusan nekat dengan melompat dari sepeda motornya demi menyelamatkan diri.
Begitu korban terdesak dan menjauh, ketiga pelaku dengan cepat menguasai kendaraan roda dua tersebut. Tanpa membuang waktu, komplotan begal ini langsung tancap gas membawa kabur motor korban ke arah yang belum diketahui.
Pihak kepolisian diharapkan segera bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini melalui petunjuk rekaman CCTV guna mengidentifikasi wajah para pelaku, memburu keberadaannya, serta mengamankan barang bukti demi mengembalikan rasa aman di wilayah hukum Kota Makassar.
Aksi perampasan sepeda motor dengan modus pengancaman dan intimidasi berkelompok ini tidak lagi sekadar pencurian biasa, melainkan masuk dalam kategori Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau pembegalan.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis berikut:
1. Pasal Utama: Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 479 KUHP Baru)
Tindakan mengambil motor secara paksa dengan menakut-nakuti korban hingga korban terpaksa melompat disetarakan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 479 ayat (1) : Mengatur pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 479 ayat (2) Huruf b dan c: Hukuman diperberat menjadi pidana penjara paling lama 12 tahun karena memenuhi unsur pemberatan, yaitu:
Dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama (bersekutu).
2. Pasal Penyelarasan: Pemaksaan dengan Ancaman (Pasal 448 KUHP Baru)
Karena pelaku sempat memerintahkan korban secara paksa untuk ikut dengan mereka hingga menimbulkan ketakutan luar biasa, tindakan intimidasi ini melanggar kenyamanan dan kemerdekaan bergerak seseorang.
Pelaku secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda.
Mengingat aksi ini dilakukan secara berkomplot (3 orang) di jalanan umum pada malam hari/kondisi sepi yang terencana, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 479 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baramakkasar







