Advokat Rikha Permatasari: Suara Perempuan Indonesia yang Tak Takut pada Kekuasaan Demi Membela Wong Cilik

Advokat Rikha Permatasari: Suara Perempuan Indonesia yang Tak Takut pada Kekuasaan Demi Membela Wong Cilik
Spread the love

ElangmasNews.com – Di tengah berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, nama Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. dikenal sebagai salah satu advokat perempuan yang konsisten menyuarakan keadilan bagi masyarakat kecil atau wong cilik.

Bagi Rikha Permatasari, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah moral untuk menegakkan hukum, keadilan, hak asasi manusia, serta menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Dalam menjalankan profesinya, ia berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada setiap pencari keadilan tanpa membedakan latar belakang, status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum.

Di berbagai perkara yang ditanganinya, Rikha mengaku tidak jarang menghadapi tekanan, ancaman, intimidasi, hingga serangan terhadap nama baiknya. Namun, berbagai tantangan tersebut tidak menyurutkan langkahnya untuk tetap menjalankan profesi secara profesional dan berintegritas. Baginya, pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kesetiaan terhadap sumpah profesi merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.

Ia meyakini bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat miskin dan kelompok rentan, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana prinsip equality before the law yang dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Keberaniannya tidak hanya terlihat di ruang persidangan, tetapi juga melalui berbagai upaya advokasi, pendampingan hukum, dan penyampaian pendapat di ruang publik terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Baginya, hukum harus ditegakkan secara adil, independen, dan tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan, maupun kepentingan tertentu.

Di mata banyak klien dan masyarakat yang pernah didampinginya, Rikha Permatasari dipandang sebagai sosok advokat perempuan yang tegas, vokal, dan konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. Baginya, membela wong cilik bukan sekadar menjalankan profesi, melainkan bagian dari pengabdian kepada konstitusi, negara hukum, dan nilai-nilai keadilan.

Baca Juga  Ketua Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof.Dr.KH.SUTAN NASOMAL SH,MH,Himbau Penegak Hukum NKRI Mampu Menangkap Para Penjual Laut dan Pembelinya. 

«”Sebagai advokat, saya memiliki kewajiban untuk berdiri di pihak hukum dan keadilan. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Masyarakat kecil memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegas Rikha Permatasari.»

Komitmen tersebut menjadi fondasi bagi Rikha Permatasari dalam menjalankan setiap amanah yang dipercayakan kepadanya. Baginya, keberanian bukan diukur dari siapa yang dihadapi, melainkan dari keteguhan untuk tetap berpihak pada hukum, keadilan, dan kebenaran meskipun menghadapi berbagai risiko.

«”Selama masih ada masyarakat yang mencari keadilan, saya akan terus bersuara. Keadilan tidak boleh kalah oleh rasa takut, dan hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan. Selama Tuhan masih memberikan kekuatan kepada saya, saya akan terus berdiri bersama mereka yang membutuhkan perlindungan hukum.”»

Bagi Rikha Permatasari, keadilan bukanlah hak istimewa bagi segelintir orang, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. Karena itu, suara bagi wong cilik harus terus dijaga agar hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *