LAMONGAN –Elangmasnews.com-Masalah dugaan kredit macet senilai puluhan miliar rupiah di Bank Daerah Lamongan (BDL) akhirnya mulai menemui titik terang. Kepastian ini didapat setelah Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan memfasilitasi audiensi antara para aktivis JAMAL dan jajaran direksi BDL pada Jumat (03/07/2026).
Kasus ini mencuat dari pergerakan aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal). Pada Februari 2026, JAMAL mengirimkan surat permohonan audiensi ke BDL untuk mempertanyakan isu kredit macet tersebut. Namun, pihak perbankan plat merah itu dinilai tidak responsif.
Para aktivis menghubungi direktur dan direksi lewat pesan WhatsApp serta telepon tidak membuahkan hasil. Mereka bahkan sempat mendatangi kantor BDL secara langsung, tetapi gagal menemui jajaran pimpinan.
Merasa diabaikan, Jamal melayangkan surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan pada 24 Juni 2026. Gayung bersambut, Komisi B menerima permohonan audiensi dan menjadwalkan pertemuan formal pada awal Juli ini.
Audiensi yang berlangsung di gedung DPRD ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi B Ir. Supono, Wakil Ketua Ir. Suyatmoko, MM, dan anggota komisi Anshori, S.Sos. Sementara dari pihak perbankan, hadir Direktur Utama BDL Nur Rahmawati, SE, bersama jajaran direksi dan konsultan hukum perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, aktivis Jamal, Khoirul Huda, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meminta klarifikasi atas informasi yang didapatnya terkait kredit macet yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kalau benar, ini kan tidak baik bagi keberlangsungan BDL. Harusnya BDL berupaya menyelesaikan ini, sehingga tidak perlu ada penyertaan modal dari Pemda lagi. Ini PR besar BDL,” tegas Huda.
Sorotan tajam juga datang dari Naili Fauziah Zahid, aktivis Kajian Analisis Sosial (KALIS). Ia mengingatkan adanya potensi pelanggaran regulasi jika manajemen membiarkan penunggakan dana tersebut.
“Jika benar direksi melakukan pembiaran, berarti mereka melanggar Pasal 92 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Direksi wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang ketat,” kata Naili.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama BDL Nur Rahmawati membantah jika pihaknya disebut melakukan pembiaran. Ia mengklaim manajemen telah bergerak melakukan penagihan sesuai regulasi perbankan.
“Kami sudah melakukan upaya sesuai prosedur. Kami sudah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 kepada debitur yang macet. Bahkan per tanggal 24 Mei 2026, kami juga sudah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani permasalahan ini,” jelas Nur Rahmawati.
Meski ada penjelasan dari BDL, pihak aktivis tetap mendesak ketegasan dari para wakil rakyat. Khoirul Huda meminta Komisi B DPRD Lamongan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas dugaan kredit macet tersebut.
Merespons dinamika rapat, anggota Komisi B Anshori, S.Sos., mengambil jalan tengah dengan menginstruksikan BDL memberikan laporan tertulis yang detail dan komprehensif.
“Kami meminta BDL melaporkan secara rinci ke Komisi B mengenai jumlah debitur yang diragukan, status Dalam Pengawasan Khusus (DPK), Non-Performing Loan (NPL), hingga kredit macetnya. Termasuk langkah apa saja yang sudah dilakukan dan berapa persen keberhasilan penyelamatan asetnya,” ujar Anshori.
Terkait usulan pembentukan Pansus, Anshori menyatakan pihak komisi akan melakukan koordinasi internal dengan pimpinan DPRD terlebih dahulu. Di sisi lain, Jamal menegaskan posisi mereka sebagai kontrol sosial yang akan terus mengawal penuntasan kasus ini hingga bersih.
(Binta Fadlil)

