ElangmasNews.com, Palembang, 10 Juni 2026 – Sukma Hidayat, Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia, menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan perkara atas nama Ajun dan Irza yang saat ini ditangani Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang.
Melalui pernyataan ini, Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia menyampaikan 4 poin sikap sebagai bentuk dukungan dan kontrol sosial:
Mengapresiasi Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolrestabes Palembang yang dinilai tegak lurus dalam menjalankan proses hukum perkara Ajun dan Irza. Kedua orang tersebut telah melakukan tindak pidana dan wajib diproses sesuai aturan yang berlaku.
Memohon kepada Kapolda Sumatera Selatan agar perkara Ajun dan Irza dilanjutkan sampai tuntas dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia percaya penyidik akan bekerja profesional, objektif, dan akuntabel sampai perkara memiliki kepastian hukum.
Menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang untuk tidak melakukan main hakim sendiri. Penegakan hukum adalah kewenangan aparat, dan masyarakat cukup mengawal prosesnya agar berjalan sesuai koridor hukum.
Menyatakan bahwa Polisi adalah sahabat milik semua lapisan masyarakat, bukan milik Ajun saja. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh warga tanpa membeda-bedakan status, golongan, maupun kedekatan personal.
“Pernyataan ini kami sampaikan karena kami masih percaya ada banyak aparat dan masyarakat yang memiliki hati nurani untuk keadilan. Kami bangga ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Itu bukti negara ini masih waras,” tegas Sukma Hidayat.
Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia berharap sikap tegas Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang ini menjadi contoh bahwa hukum harus berwibawa. Ketika pelaku dihukum sesuai perbuatannya, maka rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin kuat.
Red







