ElangmasNews.com, OGAN ILIR, SUMSEL – Maraknya keluhan perangkat desa yang tunjangan SILTAP-nya belum dibayar berbulan-bulan memicu amarah pengiat kontrol sosial Budi Rizkiyanto. Ia menyebut ini bukan sekadar telat administrasi, tapi kejahatan terhadap pelayan rakyat paling bawah.
“Ini melanggar konstitusi! Pasal 34 ayat 2 UUD 1945 jelas: negara wajib menjamin setiap warga atas penghidupan yang layak. Gaji ditahan berbulan-bulan itu namanya merampas hak hidup orang. Di mana nuraninya?” tegas Budi Rizkiyanto, Minggu (31/05/2026).
Budi mengingatkan, UU Desa No. 6/2014 dan PP 11/2019 mewajibkan SILTAP perangkat desa dibayar setiap bulan dari ADD dan Dana Desa. Dana itu sudah cair dari pusat.
“Kalau uangnya sudah di rekening desa tapi tidak dibayar ke perangkat, itu namanya apa? Itu namanya mengkhianati amanat rakyat. Perangkat desa kerja siang-malam ngurus KK, KTP, bansos, sengketa tanah. Giliran gajinya, dibilang ‘belum ada’. Tidak ada nurani!” katanya keras.
Ia mendesak Bupati Ogan Ilir dan DPMD turun tangan dalam 7×24 jam. Bayar tuntas, audit, dan hukum.
“Jangan salahkan rakyat kalau marah. Negara yang menyakiti pelayannya sendiri pantas disebut negara gagal. Bayar gaji perangkat desa sekarang! Itu perintah konstitusi, bukan sedekah!” pungkas Budi.
Red











