Simpulan Kronologi Dugaan Praktik Ilegal dan Intimidasi terhadap Pelapor

Simpulan Kronologi Dugaan Praktik Ilegal dan Intimidasi terhadap Pelapor
Spread the love

ElangmasNews.com, Ogan Ilir – Pada sekitar tahun 2024 hingga 2026, Budi Rizkiyanto, warga Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir, mengaku menemukan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin yang dilakukan oleh seorang oknum perawat berinisial E, berstatus PNS di RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut pengakuan Budi, oknum tersebut diduga membuka praktik pelayanan kesehatan di luar kewenangan profesinya serta tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Dugaan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait dan disebut sempat mendapatkan pemeriksaan serta peringatan dari unsur kesehatan setempat. Namun, praktik yang dipersoalkan diduga tetap berjalan hingga sekarang.

Setelah membongkar dugaan tersebut, Budi mengaku mengalami berbagai bentuk tekanan dan intimidasi selama kurang lebih dua tahun. Bentuk intimidasi yang disebutkan antara lain:

1.didatangi ke rumah

2.mendapat ancaman

3.penghinaan

4.serta dugaan teror dan provokasi yang dinilai berpotensi memancing konflik.

Situasi disebut kembali memanas ketika pihak terlapor bersama keluarganya mendatangi Budi secara langsung, yang menurutnya merupakan bentuk intimidasi terbuka terhadap pelapor.

Atas kejadian tersebut, Budi telah membuat laporan ke SPKT Polres Ogan Ilir. Namun hingga 21 April 2026, ia menilai penanganan laporan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Selain itu, Budi juga mengklaim adanya dugaan korban dalam praktik kesehatan yang dipersoalkan, termasuk indikasi kasus yang disebut berujung pada kematian. Ia menyatakan siap menyerahkan data dan informasi pendukung kepada penyidik apabila proses hukum dilakukan secara serius, profesional, dan transparan.

Sampai saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor, manajemen RSUD Kayuagung, Dinas Kesehatan, maupun aparat penegak hukum terkait substansi dugaan tersebut.

Potensi aspek hukum yang dapat dikaji:

Baca Juga  Desak Purbaya Tak Intervensi OTT KPK Aparat Ditjen Pajak, dr Ali Mahsun ATMO: Biang Kerok Rendahnya Penerimaan Negara

1.dugaan praktik tenaga kesehatan tanpa izin/SIP

2.dugaan penyalahgunaan kewenangan profesi

3.dugaan intimidasi atau ancaman terhadap pelapor

4.kemungkinan obstruction of justice atau upaya menghalangi pelaporan

5.serta perlindungan hukum terhadap pelapor dan saksi.

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *