LSM ELANG MAS Temukan Beberapa SMP di Subang Jual Buku Modul dan Pungutan biaya Perpisahan yang tak wajar.
Subang,Jawa Barat,elangmasnews.com, 09/03/2025 –Maraknya Penjualan Buku Modul dan Pungutan untuk Biaya Perpisahan pada SMP Negeri di Kabupaten Subang rupanya mendapat sorotan dari LSM ELANG MAS ( Elemen Pejuang Masyarakat ) yang berkedudukan dan berkantor di Jl.Mbah Buyut Perahu Dusun Karangmulya,Desa Blanakan,Kecamatan Blanakan,Kabupaten Subang,Provinsi Jawa Barat.
Dari Pengawasan yang dilakukan oleh Anggota DPP LSM ELANG MAS telah ditemukan adanya praktek dugaan Pungli di beberapa SMP Negeri di Kabupaten Subang berupa Penjualan paket Buku Modul berjumlah sebelas mata pelajaran dengan harga bervariasi Perpaket antara Rp.210.000 hingga Rp.220.000.
Pihak Sekolah mendapatkan kiriman Buku Modul dari Suplier atau salah satu perusahaan Buku yang ada di Kabupaten Subang,yang mana menurut informasi,pihak Suplier menjatuhkan harga buku modul kepada pihak Sekolah dalam satu paket seharga Rp.120.000.dan pihak sekolah mendapat keuntungan dari penjualan buku modul kepada siswa perpaket persiswa antara Rp.90.000 hingga Rp.100.000.
Bukan hanya itu,Anggota DPP LSM ELANG MAS juga telah menemukan adanya beberapa SMP Negeri di Kabupaten Subang yang melakukan Pungutan untuk biaya Perpisahan dengan biaya antara Rp.300.000 hingga Rp.350.000 yang di bayar dengan cara tunai dan mengangsur.
Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah sangat menyayangkan terhadap Pihak SMP Negeri di Kabupaten Subang yang melakukan Praktek Pungli tersebut,terlebih kepada Koorwil Pendidikan di setiap Kecamatan maupun kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Subang,serta kepada para Komite Sekolah,karena terkesan tidak adanya pengawasan yang ketat bahkan seolah-olah melakukan Pembiaran.
“Bayangkan bagi orang tua siswa yang kesulitan ekonomi,harus mengeluarkan uang ratusan ribu, akhirnya harus pinjam,ngutang ke sana – kemari demi menuruti kemauan anak anaknya,sedangkan pihak Sekolah malah mengeruk keuntungan dari kesulitan orang tua siswa ” Ujar Sunarto Amrullah.
Padahal,Sambung Sunarto Amrullah,sudah ada beberapa aturan yang melarang Penjualan Buku Pelajaran,Baju Seragam,Bahan Ajar dan Larangan Pungutan pada satuan Pendidikan Dasar yakni Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Bahkan,Lanjut Sunarto Amrullah,secara Khusus Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang pada tanggal 22 Januari 2025 telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala TK,SD dan SMP dengan Surat Nomor : 800/0198/Sekre/ 2025 Tentang Larangan penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa ( LKS ) di Satuan Pendidikan Kabupaten Subang.
“Tapi masih saja di langgar,dengan alasan buku Modul sebagai Penunjang Pembelajaran siswa dan Biaya Perpisahan sesuai Kebutuhan serta atas kehendak Siswa bukan kehendak Kepala Sekolah maupun Guru ” Beber Sunarto Amrullah.
Sunarto Amrullah pun pernah melakukan Konfirmasi Kepada beberapa Kepala SMP Negeri yang ada di Kabupaten Subang melalui Percakapan langsung yang dilakukan lewat Telphone WassApp
“Mereka mengakuinya,bahkan saat diminta untuk mengembalikan buku Modul dan uang Pungutan tersebut mereka bersedia mengembalikan kepada siswa nya,namun menurut keterangan beberapa siswa sampai saat ini belum ada pengembalian ” Ujar Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS menambahkan.
Dengan Data dan bukti bukti yang sudah di miliki LSM ELANG MAS berencana melaporkan dugaan Pungli tersebut kepada Bupati Subang,kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang agar dilakukan evaluasi dan pemberian Sanksi, bahkan akan melaporkan kepada Saber Pungli.
Rencananya LSM ELANG MAS juga akan melaporkan Perusahaan Buku yang telah mendistribusikan Buku nya langsung kepada Sekolah – sekolah,untuk di periksa apakah memiliki Perizinan yang resmi atau tidak dan apakah Perusahaan buku tersebut membayar pajak atau tidak,serta akan melakukan pengawasan ke setiap SMA Negeri.
Reporter : Dulkarim