Memaknai Kemerdekaan Bangsa Indonesia Yang Berdaulat dan Mandiri Secara Ekonomi
Banten, elangmasnews.com- Meski harus bersabar, 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih baru akan dilaunching pada 12 Juli 2025. Sehingga untuk menyerap tenaga kerja pengangguran dan yang ter-PHK (Terputus Hubungan Kerjanya) akibat ekonomi nasional serta dampak dari perang tarif yang dipicu oleh keputusan Donald Trump diperkirakan akan mulai membaik pada September 2025.
Setidaknya, satu juta tenaga kerja akan terserap dalam Koperasi Desa Merah Putih yang akan berdampak positif terhadap ekonomi rakyat di pedesaan dalam jumlah yang lebih banyak menjadi bagian dari penggerak ekonomi di desa.
Sementara Presiden Prabowo Subianto memperkirakan Koperasi Desa Merah Putih mampu menyediakan 1,6 juta lapangan kerja. Namun dari program hilirisasi di bidang perkebunan, kelautan dan perikanan Prabowo Subianto optimis mampu menciptakan 8 juta lapangan kerja.
Kendati tekad dan kemampuan Kementerian Sosial untuk mengatasi 3,17 penduduk miskin yang ekstrem sekarang baru akan teratasi pada tahun 2026, seperti diungkap Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono kepada media.
Koperasi Unit Desa (KUD) yang bermula dari koperasi untuk petani tahun 1963 hingga berkembang menjadi Badan Usaha Unit Desa (BUUD) hingga tahun 1979 berdirinya Induk KUD yang mengkoordinasi KUD di seluruh Indonesia, hingga kini masih ada 32 ribu koperasi yang ada di desa.
Sedangkan 52 ribu desa yang belum memiliki koperasi, sehingga semua kekosongan 52 ribu desa itu yang akan dibangun sepenuhnya oleh Koperasi Desa Merah Putih sambil memadukan dengan Koperasi Unit Desa yang sudah ada dengan sistem penataan serta pengelolaan yang digabungkan dengan Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera dioperasionalkan.
Sistem pengelolaan Koperasi Unit Desa yang hendak digabung dengan Koperasi Desa Merah Putih, tentu saja sifatnya akan lebih ringan, karena tinggal penyesuaian saja dalam mekanisme tata kelola serta pengawasannya agar semakin berkembang dan bisa memberi lebih banyak manfaat bagi rakyat pedesaan.
Liputan perluasannya pun meliputi koperasi produsen, koperasi jasa dan koperasi konsumen hingga koperasi simpan pinjam untuk dapat menggerakkan ekonomi rakyat di pedesaan. Yang pasti, fungsi dan peran Koperasi Desa Merah Putih harus mampu menyediakan bahan kebutuhan dan keperluan petani, nelayan, usaha industri rumah tangga, segenap kebutuhan sehari penduduk desa.
Mulai dari bahan serta peralatan yang diperlukan — seperti bibit tanaman, benih ika hingga peralatan petani dan nelayan serta usaha industri rumah tangga yang diperlukan sehingga dapat memperlancar usaha dan kerja produktif dengan biaya yang ringan, seperti memberi kredit yang terjangkau namun tetap berkualitas untuk kemudian mengupayakan dapat menampung dan menyalurkan semua hasil usaha dibayar secara tunai atau sistem titipan untuk dipasarkan atau didistribusikan.
Sebab, hanya dengan cara inilah upaya untuk memutus rantai rente, tengkulak atau pengijon yang selama ini menimbulkan masalah bagi rakyat kecil yang tidak berdaya karena didera kemiskinan.
Oleh karena itu sistem pengawasan yang melekat dan ketat patut dilakukan melalui sistem rolling agar tidak memberi celah dan peluang untuk melakukan persekongkolan jahat mulai dari pengurus koperasi hingga seluruh anggota harus ikut aktif mengawasi secara bersama-sama, sehingga gerakan ekonomi Pancasila yang dicita-citakan dari proklamasi bangsa dan negara Indonesia seperti yang termaktub dalam UUD 1945 dapat terwujud. Tidak hanya termangu takjub di depan pintu gerbang kemerdekaan semata.
Agaknya, begitulah harapan besar bangsa dan negara Indonesia memaknai kemerdekaan yang berdaulat serta mandiri secara ekonomi, untuk mengatasi masalah kemiskinan agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa yang lebih beradab. ( Red )
Sumber : Jacob Ereste