Karawang, elangmasees.com,- 14 April 2025– Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, SH, S.I.K, M.K.P, M.Si.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh tim kepolisian, diketahui bahwa para tersangka melakukan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Rincian TKP dan Kronologi Kejadian:
1. TKP Pertama:
– Lokasi: Desa Sukamakmur, Kecamatan (wilayah Jawa Timur)
– Waktu Kejadian: Selasa, 25 Februari 2025, pagi hari
– Kronologi: Tersangka mengambil sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci palsu.
2. TKP Kedua:
– Lokasi: Kelurahan Mangga Besar
– Waktu Kejadian: Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB
– Kronologi: Para pelaku memantau area parkiran sebuah perusahaan sebelum melakukan pencurian menggunakan kunci letter T. Motor hasil curian dijual kepada tersangka lain dengan harga Rp 4.450.000 dan hasilnya dibagi antara pelaku utama (MN) dan rekannya (MS).
3. TKP Ketiga:
– **Lokasi:** Desa Telagasari, Kecamatan Telagasari
– Waktu Kejadian: Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB
– Kronologi: Dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna coklat yang terparkir di luar rumah. Motor sempat digunakan oleh tersangka berinisial SW selama kurang lebih satu bulan sebelum berhasil diamankan.
Selain kendaraan bermotor, pelaku juga sempat mengambil barang lainnya seperti tabung gas. Modus utama para pelaku adalah menggunakan kunci palsu jenis letter T. Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1.200.000 hingga Rp 4.450.000.
Imbauan Kapolres:
Kapolres Karawang menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Beliau menyarankan agar kendaraan ditempatkan di lokasi yang aman dan mudah diawasi, serta dilengkapi dengan sistem pengamanan tambahan seperti kunci ganda dan CCTV.
“Kasus-kasus seperti ini sudah lama terjadi, dan masyarakat seharusnya sudah lebih waspada. Pelaku menggunakan kunci letter T yang dimasukkan ke lubang kunci dan langsung bisa menghidupkan motor. Untuk itu, kami sarankan masyarakat memasang pengaman tambahan agar kendaraan tidak mudah diambil,” jelas Kapolres.
Tindak Lanjut dan Ancaman Hukuman:
Beberapa tersangka telah diamankan, dan salah satu di antaranya diketahui berusia 29 tahun serta pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pihak yang membeli motor hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Karawang menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. Masyarakat juga diajak untuk peduli terhadap keamanan lingkungan dan kendaraan pribadi.(Red)