Elangmasnews,com
LUMBAN JULU, TOBA – 12 Mei 2026 – Upaya konfirmasi jurnalistik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 di SD Negeri 176377 Aeknatolu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berakhir dengan peristiwa tak lazim dan sangat tidak pantas. Pada Selasa, 12 Mei 2026, saat tim media datang secara resmi untuk menanyakan kejelasan penggunaan anggaran pendidikan negara, Kepala Sekolah Masta Pakpahan justru bertindak di luar norma: mengangkat satu kakinya tepat di hadapan wartawan, lalu sengaja membuka dan melepas sepatunya, tindakan yang membuat petugas media terkejut sekaligus mempertanyakan integritas dan etika jabatan yang bersangkutan .
Berdasarkan catatan kejadian dan keterangan saksi di lokasi, kedatangan tim media telah disampaikan maksud dan tujuannya dengan benar, yakni menjalankan hak publik untuk mengetahui pertanggungjawaban keuangan negara, serta menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang mempertanyakan aliran dan pemanfaatan dana selama tiga tahun terakhir. Namun, begitu surat permohonan informasi diserahkan dan pertanyaan diajukan, Masta Pakpahan langsung bersikap tertutup, menolak memberikan penjelasan apa pun, dan tidak bersedia menampilkan dokumen pertanggungjawaban yang diminta.
Puncak kejadian terjadi di tengah percakapan: Kepala Sekolah tiba-tiba mengangkat satu kakinya ke arah depan, tepat di hadapan wajah wartawan, lalu perlahan membuka dan melepas sepatunya. Perbuatan yang tak terduga ini membuat pihak media sangat terkejut, merasa tidak dihargai, dan menilai tindakan itu sangat kasar, menghina, tidak sopan, jelas melanggar etika jabatan, norma kesusilaan, serta tata krama berkomunikasi dengan pihak luar maupun wakil masyarakat.
“Kami hanya meminta penjelasan yang wajar dan sesuai aturan, tapi respon yang kami dapat sangat di luar dugaan. Beliau angkat satu kaki, buka sepatu, lalu diam saja seolah mengusir atau meremehkan kehadiran kami. Kami sangat kaget dan bingung dengan maksud tindakan itu, apalagi ini menyangkut uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” ungkap salah satu wartawan yang hadir di lokasi kejadian.
Perilaku tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan kuat bahwa pihak sekolah berusaha menutup-nutupi hal-hal krusial terkait penggunaan anggaran selama periode 2023–2025. Padahal, sesuai Peraturan Mendikbudristek serta PP No. 42 Tahun 2004 dan PP No. 94 Tahun 2021, pengelolaan Dana BOS wajib transparan, akuntabel, dan kepala sekolah wajib menjaga kehormatan jabatan, bersikap sopan, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
SD Negeri 176377 merupakan satuan pendidikan dasar yang melayani warga Desa Aeknatolu dan sekitarnya di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Dengan Pengelolaan dana pendidikan di wilayah ini menjadi perhatian warga karena merupakan sumber utama peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak setempat .
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari Masta Pakpahan, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, maupun Pemerintah Kecamatan Lumban Julu terkait insiden pembukaan sepatu tersebut maupun rincian penggunaan Dana BOS yang diminta.
Masyarakat kini menuntut investigasi resmi mendalam, klarifikasi lengkap rincian penggunaan dana pendidikan, serta evaluasi kinerja dan integritas Kepala Sekolah, yang dinilai tidak layak memegang jabatan publik. Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Toba dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara agar ditindaklanjuti sesuai hukum demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
(S, Zebua)












