Toba:Elangmasnews,com -12 Mei 2026 – Kantor Pemerintahan Desa Raut Bosi, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, tampak kosong melompong saat tim awak media mendatangi lokasi pada jam kerja resmi hari ini. Tidak ada satu pun pejabat, staf, atau perangkat desa yang terlihat berada di tempat, pintu kantor tertutup rapat, seolah lembaga pelayanan publik ini tidak berfungsi sama sekali.
Tim wartawan menunggu di lokasi selama kurang lebih 1 jam lamanya, berharap ada pihak yang datang untuk memberikan keterangan atau melayani keperluan informasi. Namun selama waktu itu, suasana tetap sepi, tidak ada tanda-tanda aktivitas, dan warga sekitar mengaku sering mengalami hal sama: sulit menemui petugas saat ingin mengurus administrasi atau urusan desa.
Baru setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul [sesuai jam kedatangan], seorang pria yang mengaku sebagai perangkat desa Raut Bosi akhirnya tiba di lokasi. Namun hal lain yang menjadi sorotan: beliau berpakaian santai, tidak mengenakan pakaian dinas atau seragam resmi perangkat desa, melainkan baju biasa layaknya warga umum, sama sekali tidak mencerminkan identitas dan ketentuan berpakaian aparatur pemerintahan desa.
Saat ditanya mengapa kantor kosong dan mengapa datang terlambat, pria tersebut hanya menjawab singkat dan beralasan ada urusan di luar, tanpa penjelasan rinci, serta tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kinerja dan kehadiran aparat desa.
Fakta ini bertentangan dengan aturan yang berlaku:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26: Pemerintah desa wajib hadir dan melayani masyarakat sesuai jam kerja, kantor desa harus berfungsi sebagai pusat pelayanan.
– Permendagri No. 84 Tahun 2015 & Permendagri No. 10 Tahun 2024: Mengatur kehadiran, disiplin kerja, serta kewajiban berpakaian dinas resmi sebagai tanda identitas dan profesionalisme aparatur desa; perangkat wajib membedakan diri dari warga umum saat bertugas.
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menjamin masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tersedia saat jam kerja.
Warga Desa Raut Bosi pun mengeluhkan kondisi ini. “Sering datang pagi sampai siang pun kosong. Kalau mau urus surat keterangan, harus cari ke rumah masing-masing petugas, sangat merepotkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kehadiran yang kosong, kedatangan terlambat, serta penampilan yang tidak sesuai aturan dinilai mencoreng wajah pelayanan publik. Publik kini bertanya: Apakah kantor desa hanya nama saja? Di mana tanggung jawab aparat yang digaji uang rakyat? Mengapa aturan disiplin kerja tidak dijalankan di Desa Raut Bosi?
Peristiwa ini kini jadi sorotan dan diharapkan Camat Porsea serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa segera mengevaluasi dan menindak tegas agar pelayanan berjalan benar, sesuai aturan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
(S, Zebua HP:082273401022)












