ElangmasNews.com, Pandeglang – Seorang warga Pandeglang bernama Djunaedi menggugat Pemerintah Kabupten (Pemkab) dan DPRD Pandeglang ke Pengadilan Negri karena sengketa tanah dan rumah yang sudah ia tempati sejak tahun puluhan tahun lalu.

Masalah bermula karena tanah seluas sekitar 297 meter persegi yang ditempati Djunaedi ternyata diduga Bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Pandeglang sejak tahun 2003.
Sementara Djunaedi merasa tanah itu miliknya dan meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa sertifikat tersebut adalah secara sah milik Djunaedi, karna dirinya merasa punya dokumen yang ayah atas riwayat kepemilikan tanah tersebut.
“Saya berharap yang tadinya milik saya itu harus kembali jadi milik saya” Ujarnya Senin (11/5).
Djunaedi merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS). Ia mengaku sebelum nya sudah tinggal di rumah itu puluhan tahun tanpa ada pihak lain yang menguasai atau mengklaim tanah tersebut.
Dalam kasus ini, Kantor Pertanahan Pandeglang dan DPRD Pandeglang juga ikut menjadi pihak terkait dalam gugatan. Sidang pertama sudah digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada 7 April 2026.
Kuasa hukum Djunaedi dari LBH Daulat Rakyat Indonesia mengatakan mereka memiliki bukti kuat bahwa tanah tersebut memang milik kliennya.
“Kita sedang sedang berproses di jalur hukum, bukti bukti sudah kita amankan” Tutupnya.
Red












