Silang Sengkarut Proses Raperda Inisiatif Dewan

Silang Sengkarut Proses Raperda Inisiatif Dewan
Spread the love

LAMONGAN –Elangmasnews.com- Polemik mengenai penyusunan dan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan belum menemukan titik temu. Ketidakjelasan mengenai tahapan yang sudah berjalan memicu gelombang protes dan tanda tanya besar dari kalangan aktivis masyarakat.

Merespons isu miring tersebut, aliansi masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) bergerak melakukan konfirmasi dan mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan DPRD Lamongan (17/06/3026).

Aktivis JAMAL, Khoirul Huda, mengungkapkan adanya kejanggalan informasi yang mereka terima dari internal legislatif.

“Pada tanggal 15 Juni 2026 kita bertemu dengan salah satu anggota dewan, dia menyampaikan bahwa 4 raperda inisiatif dewan sudah digedok jum’at kemarin (12/06/2026), setelah itu kita cek kepada salah satu anggota bapemperda, dia mengiyakan informasi tersebut, kita konfirmasi kepada sekwan juga mengatakan hal yang sama, sekarang kita pengen tahu apakah informasi tersebut memang benar atau bagaimana?”. Tutur Khoirul Huda aktivis Jamal

Informasi dari para aktivis tersebut langsung dibantah oleh jajaran pimpinan dewan. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamongan, Drs. H. Kacung Purwanto, menegaskan bahwa agenda pada hari Jumat lalu (12/06/2026) bukanlah pengesahan isi peraturan, melainkan baru sebatas pengesahan judul.

“Hari Jumat kemarin (12/06/2026) itu baru gedok 4 judul Raperda yang diinisiasi dewan mas, belum ada pembahasan sama sekali,” dalih politisi dari Partai Golkar tersebut saat dikonfirmasi.

Bantahan dari pimpinan DPRD tersebut justru memicu sanggahan keras dari para aktivis. Naili Fauziah Zahid, salah satu aktivis perempuan di Lamongan, menilai ada kontradiksi yang nyata antara pernyataan pimpinan dewan dengan realita di lapangan.
Naili membeberkan sejumlah bukti bahwa regulasi ini sebenarnya sudah melangkah jauh melebihi sekedar “pengesahan judul”.

Baca Juga  Masyarakat Desa Cungkup Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Lanjutkan Pelaporan

“Loh, bagaimana mungkin rapat paripurna kemarin baru pengesahan judul Raperda? Lah wong kita sudah menerima draft raperdanya sejak tanggal 20 Mei 2026 kok. Kita sudah mengkajinya, kita bahkan sudah diundang public hearing 2 kali. Sebenarnya ini kita yang bodoh atau anggota dewan yang tidak memahami tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda?” cecar Naili.

Merasa ada ketidakpastian informasi, Kacung Purwanto langsung mencoba menghubungi Ketua Bapemperda via telepon di depan para aktivis untuk melakukan klarifikasi internal.

“Sebentar ya, saya telfon ketua bapemperda dulu”, Balas anggota dewan dari partai golkar tersebut

Naili menyayangkan sikap pimpinan DPRD Lamongan yang dinilai kurang menguasai progress legislasi di lembaganya sendiri. Menurutnya, pimpinan dewan terkesan lepas tangan dan melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada jajaran Bapemperda atau staf di bawahnya.

Guna mengakhiri kesimpulan sepihak, JAMAL mendesak DPRD Lamongan segera menjadwalkan pertemuan resmi yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan regulasi tersebut.

“Begini saja pak, kita tunggu kapan dijadwalkan teman-teman Jamal bisa bertemu dengan Bapemperda dan pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan untuk menyamakan persepsi terkait tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda ini,” pungkas Huda menutup pembicaraan.

Masyarakat kini menunggu transparansi penuh dari gedung dewan terkait nasib 4 Raperda inisiatif DPRD tersebut.

(Nelly Tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *