Saling Lempar Tanggung jawab Antara Mantan Dan Kepala Sekolah Yang Baru

Saling Lempar Tanggung jawab Antara Mantan Dan Kepala Sekolah Yang Baru
Spread the love

Lamongan-Elangmasnews.com-Meski dana yang digunakan berasal dari APBN dengan nilai sekitar Rp2 miliar, hingga kini dokumen yang diminta masyarakat belum juga dibuka secara transparan.

Jaringan Masyarakat Lamongan yang dikoordinatori Khoirul Huda kembali melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Mantup, Mukrim, S.Pd., M.Pd., melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (23/7/2026).

Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu.

Dalam komunikasi tersebut, Mukrim menyampaikan bahwa dirinya belum berani memberikan data revitalisasi karena merasa harus menunggu arahan dari Purwanto, S.Pd., M.Pd., yang menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Mantup saat proyek revitalisasi tahun 2025 dilaksanakan.

«”Pada saat itu beliau yang menjabat di SMAN 1 Mantup, sementara saya baru menjabat di sekolah ini,” ujar Mukrim.»

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Publik menilai alasan tersebut memperlihatkan adanya saling lempar tanggung jawab dalam penyampaian informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Khoirul Huda menegaskan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan Purwanto, yang kini menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Lamongan.

Dalam pertemuan itu, menurut Huda, Purwanto tidak pernah menginstruksikan agar pihak SMAN 1 Mantup menutup akses informasi kepada masyarakat.

Untuk mengakhiri polemik, Huda bahkan menawarkan pertemuan bersama antara Mukrim dan Purwanto agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka.

Namun hingga berita ini ditulis, data revitalisasi yang diminta belum juga diberikan.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa data revitalisasi yang dibiayai uang rakyat begitu sulit dibuka?.

Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi,” tegas Huda.

proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN merupakan informasi publik yang wajib dibuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Aturan tersebut mewajibkan badan publik memberikan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk sumber anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penggunaannya.

Baca Juga  117 Koperasi Merah Putih di Lamongan Tuntas, Ini Target Selanjutnya

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghambat akses terhadap informasi publik tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *