MADIUN —Elangmasnews.com- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memiliki perjalanan sejarah organisasi yang panjang, sekaligus menghadapi rangkaian persoalan hukum yang bergulir selama bertahun-tahun. Berdasarkan materi kronologi dan rangkaian putusan pengadilan yang dilampirkan, perkara tersebut mencakup sengketa perdata maupun sengketa tata usaha negara (TUN) yang berkaitan dengan Anggaran Dasar dan status badan hukum organisasi.
Dalam perspektif hukum, fakta yang paling penting bukan sekadar siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan apa yang tercatat dalam dokumen hukum, apa yang telah diputus pengadilan, dan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
SEJARAH ORGANISASI DAN PERKEMBANGAN ANGGARAN DASAR
Materi yang dihimpun mencatat bahwa perjalanan PSHT bermula pada 1922 di Pilangbango, Kota Madiun, yang dikaitkan dengan Ki Hadjar Hardjo Oetomo. Pada fase awal, organisasi disebut menggunakan nama PSC (Pemuda Sport Club) dan belum memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagaimana organisasi berbadan hukum modern.
Perjalanan tersebut kemudian berkembang melalui sejumlah dokumen Anggaran Dasar, antara lain yang tercatat pada 1951, 1962, 1981, 1985, 1991, 2000, 2008, 2016 hingga 2021.
Catatan ini penting karena perubahan dan pembaruan Anggaran Dasar bukan sekadar pergantian dokumen administratif. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai tata kelola organisasi, kepengurusan, kewenangan serta dasar legalitas organisasi.
SENGKETA PERDATA: PUTUSAN BERJENJANG HINGGA INKRACHT
Salah satu rangkaian perkara yang ditampilkan dalam materi adalah sengketa perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Madiun, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Dalam kronologi tersebut, gugatan perdata tercatat pada 2017. Pengadilan Negeri Madiun kemudian mengeluarkan putusan pada 5 Februari 2018 dengan amar bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Perkara berlanjut ke tingkat banding. Pada 7 Februari 2019, Pengadilan Tinggi sebagaimana tercantum dalam materi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Madiun.
Selanjutnya perkara berlanjut ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi tercatat pada 23 Juli 2020, dan permohonan kasasi dinyatakan ditolak.
Rangkaian tersebut kemudian berujung pada putusan inkracht pada 12 Januari 2021, sebagaimana dicantumkan dalam materi kronologi.
Dengan demikian, setiap pihak yang membangun narasi mengenai sengketa tersebut semestinya tidak hanya mengambil satu bagian putusan, tetapi membaca keseluruhan rangkaian proses hukum dari tingkat pertama hingga tingkat akhir.
SENGKETA SK BADAN HUKUM: RANAH TUN JUGA BERGULIR
Persoalan berikutnya menyangkut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai badan hukum PSHT.
Materi yang dilampirkan mencatat adanya SK pada 26 September 2019, kemudian muncul proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara tersebut berlanjut melalui tahapan banding dan kasasi.
Kronologi yang ditampilkan juga mencatat putusan pada 7 April 2022, putusan pada 16 November 2023, serta penetapan Ketua PTUN Jakarta pada 26 Februari 2024.
Rangkaian tersebut menunjukkan satu hal penting: persoalan administrasi badan hukum PSHT bukan isu yang selesai hanya dengan pernyataan sepihak. Ia harus dibaca berdasarkan dokumen administrasi negara dan putusan pengadilan yang relevan.
KETIKA PUTUSAN PENGADILAN HARUS DIHORMATI
Dalam negara hukum, putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan sebagai bahan propaganda yang hanya diambil bagian yang menguntungkan salah satu pihak.
Putusan harus dibaca secara utuh: siapa penggugatnya, siapa tergugatnya, apa objek sengketanya, apa amar putusannya, serta apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Materi yang dilampirkan juga mencantumkan adanya Penetapan PTUN Jakarta pada 26 Februari 2024, serta perkembangan administrasi badan hukum hingga 2025.
Karena itu, perdebatan mengenai legalitas, kepengurusan maupun dokumen organisasi harus ditempatkan secara proporsional dalam koridor hukum. Klaim politik organisasi tidak boleh menggantikan fakta hukum, dan opini tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada putusan pengadilan.
JANGAN BIARKAN SEJARAH DIKABURKAN
PSHT bukan sekadar nama organisasi. Di dalamnya terdapat sejarah panjang, tradisi persaudaraan, pendidikan karakter, serta kehidupan sosial yang melibatkan masyarakat luas.
Karena itu, setiap konflik internal seharusnya tidak menyeret anggota ke dalam pertentangan tanpa ujung.
Yang dibutuhkan adalah kedewasaan hukum, keterbukaan terhadap dokumen, penghormatan terhadap putusan pengadilan, serta penghormatan terhadap proses administrasi negara.
Jika terdapat perbedaan klaim, maka jawabannya bukan dengan pengerahan massa, saling tuding, atau perang narasi. Jawabannya adalah dokumen dan hukum.
TEGAS PADA FAKTA, TUNDUK PADA HUKUM
Rangkaian kronologi yang berlangsung sejak sejarah awal PSHT, perubahan Anggaran Dasar, sengketa perdata, sengketa TUN, hingga perkembangan status administrasi badan hukum menunjukkan bahwa perjalanan organisasi ini telah melewati proses hukum yang panjang.
Maka pesan yang perlu ditegaskan adalah sederhana:
Sejarah harus ditempatkan sebagai sejarah. Dokumen harus dibaca sebagai dokumen. Putusan pengadilan harus dihormati sebagai putusan. Dan status badan hukum harus dilihat berdasarkan administrasi negara yang berlaku.
Di tengah derasnya informasi dan klaim yang beredar, masyarakat dan warga PSHT membutuhkan informasi yang jernih, berimbang, berbasis dokumen dan tidak menyesatkan.
Sebab pada akhirnya, sebesar apa pun sebuah organisasi, hukum tetap menjadi batas tertinggi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Humas PSHT
M SUPRIYONO

