Polemik Raperda Penyertaan Modal Bank Daerah Lamongan Memasuki Babak Baru,Jamal Resmi Mengadu Ke OJK

Polemik Raperda Penyertaan Modal Bank Daerah Lamongan Memasuki Babak Baru,Jamal Resmi Mengadu Ke OJK
Spread the love

LAMONGAN -Elangmasnews.com– Polemik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tentang Penyertaan Modal pada Bank Daerah Lamongan (BDL) kini memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan mengawal dan mempertanyakan rencana tersebut, Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) akhirnya membawa persoalan BDL ke ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aktivis JAMAL mendatangi Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur di Jalan Pemuda, Surabaya, pada Selasa (8/9/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan pengaduan resmi, sekaligus menyerahkan dokumen hasil kajian dan analisis mendalam mengenai kondisi BDL yang dinilai memerlukan perhatian serius dari regulator.

Langkah ini diambil karena di tengah kritik keras masyarakat, proses pembahasan Raperda Penyertaan Modal BDL dikabarkan masih terus berjalan di lingkungan eksekutif maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan.

Bagi JAMAL, kelanjutan pembahasan Raperda ini bukan sekadar masalah prosedur legislasi biasa. Mereka mempertanyakan dasar rasional pemerintah daerah yang tetap bersikeras menyuntikkan modal, di saat kondisi kesehatan bank penerima justru sedang menjadi sorotan tajam.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah JAMAL membeberkan data terkait angka Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit macet BDL yang disebut-sebut telah mencapai 14 persen. Angka ini jauh di atas batas aman yang ditetapkan regulator, sehingga dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan khusus karena berdampak langsung pada kualitas aset, risiko kredit, serta kesehatan bank secara keseluruhan.

JAMAL menegaskan bahwa penyertaan modal daerah tidak boleh dianggap sebagai rutinitas administratif belaka. Pasalnya, modal tersebut bersumber dari kekayaan daerah yang merupakan uang publik. Dana tersebut harus dipastikan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan malah menambah risiko fiskal bagi pemerintah daerah.

Perwakilan JAMAL, Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke kantor OJK sebenarnya sudah melewati jam operasional pelayanan pengaduan. Namun, pihak OJK memberikan pengecualian karena bobot kasus yang dibawa dinilai sangat penting.

Baca Juga  Gerindra: Lelang Aset Kreditur , Kredit Macet BDL !!

“Kami datang ke OJK hari Selasa, 8 September 2026, saat itu pengaduan OJK sudah tutup. Tetapi karena aduan kita dianggap penting, bagian pengaduan OJK membuka kembali untuk melakukan registrasi surat pengaduan kita,” ujar Khoirul Huda didampingi Naili Fauziah Zahid.

Bagi kedua aktivis tersebut, diterimanya pengaduan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan BDL tidak boleh hanya mandek atau diperdebatkan di ruang politik DPRD dan birokrasi Pemkab Lamongan saja.

“Kami optimistis karena kami diterima dengan baik dan bisa menjelaskan secara utuh. Kami sangat berharap OJK segera menindaklanjuti hasil analisis kami terhadap BDL,” tambahnya.

Hingga saat ini, tuntutan utama JAMAL agar penyusunan Raperda Penyertaan Modal BDL dihentikan atau dibatalkan total memang belum terpenuhi. Hal ini melahirkan pertanyaan politik yang lebih besar, seberapa kuat argumen Pemkab Lamongan untuk terus mendorong regulasi ini di tengah tata kelola BDL yang bermasalah dan krisis keuangan yang nyata?

Dengan bergesernya bola panas ini ke tangan OJK, tekanan kini tidak lagi hanya mengarah kepada Pemkab dan DPRD Lamongan. Langkah JAMAL ini sekaligus menjadi ujian bagi fungsi pengawasan regulator sektor jasa keuangan.

Publik kini menunggu bagaimana sikap tegas dari Pemkab Lamongan, DPRD, manajemen BDL, serta respons nyata dari OJK dalam menanggapi polemik yang kian memanas ini.

(Naya)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *