LAMONGAN —Elangmasnews.com- Polemik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan kian memanas. Setelah proses harmonisasi 4 Raperda inisiatif DPRD menemui jalan buntu, kini muncul ketidakpastian baru terkait tahapan pembentukan 5 Raperda inisiatif pihak eksekutif.
Adanya perbedaan Informasi antar-pejabat internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memicu kecurigaan dari para aktivis terkait transparansi publik.
Sengkarut ini terungkap saat perwakilan aktivis dari Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid mendatangi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lamongan, M. Ro’is, S.H., M.Hum, pada Senin (20/07/2026). Saat dimintai draf Raperda terbaru, Ro’is menyatakan dokumen tersebut belum diharmonisasi dan meminta aktivis menghubungi bu shofi.
“Raperda belum diharmonisasi, sekarang drafnya masih ada di Bu Shofi,” ujar M. Ro’is.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Shofiatun Romzah, S.H., M.M., selaku Timja I Perundang-undangan. Shofi menegaskan bahwa proses harmonisasi justru sudah dilakukan di tingkat wilayah saat ditemui aktivis Jamal Selasa (21/07/2026)
“Tanggal 3 Juli 2026 kemarin kita ke Kanwil Kemenkum Jawa Timur melaksanakan harmonisasi, namun sampai sekarang surat formal hasil harmonisasinya belum turun,” sanggah Shofiatun.
Shofi menambahkan bahwa draf terbaru belum tersedia karena masih harus menunggu surat resmi dari Kanwil untuk kemudian direvisi oleh tim penyusun sebelum diadakan pembahasan bersama DPRD.
Ketidaksinkronan informasi di internal Pemkab Lamongan ini memantik reaksi keras dari Koordinator Jamal, Khoirul Huda. Ia menilai ada kesan terburu-buru dan upaya menutup-nutupi proses legislasi ini dari jangkauan pengawasan publik.
“Tahapan harmonisasi 5 Raperda inisiatif eksekutif terkesan tergesa-gesa dan seakan-akan memang masyarakat sengaja ditilap dalam proses tahapan pembentukan peraturan daerah ini. Sebenarnya ada apa di balik 5 Raperda ini? Ini semakin menguatkan kecurigaan kita bahwa raperda ini memang pesanan” kritik Khoirul Huda tajam.
Menyikapi polemik ini, pihak Jamal menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal ketat seluruh proses pembentukan total 9 Raperda (4 inisiatif dewan dan 5 inisiatif eksekutif) demi memastikan produk hukum yang dilahirkan nantinya benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan.
(Binta Fadlil)
