Madiun-Elangmasnews.com-Keputusan sepihak jajaran Forkopimda Jawa Timur—khususnya Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jatim bersama Plt. Wali Kota Madiun—yang menolak dan melarang pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 di Padepokan Agung Madiun bukan sekadar cermin ketidaktegasan birokrasi daerah, melainkan , , .
Ada tiga pelanggaran fundamental di mana sikap aparat daerah tersebut secara terang-terangan menabrak garis kebijakan nasional:
. –
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai arahan strategis kepemimpinannya menegaskan prinsip fundamental: negara tidak boleh kalah oleh intimidasi jalanan, dan kepastian hukum adalah pilar utama kedaulatan.
1. Mandat Sah Pemerintah Pusat: PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. mengantongi legalitas Badan Hukum resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, diperkuat Putusan-putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1712 K/Pdt/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Badan Hukum No. AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 dan sertifikat HAKI PSHT.
2. Pembangkangan Pejabat Daerah: Ketika Plt. Walikota Madiun dan Dirintelkam Polda Jatim menyatakan menolak memberi izin kepada pemilik badan hukum sah dengan dalih “menghindari ricuh”, pejabat daerah sesungguhnya sedang mendelegitimasi produk administrasi hukum pemerintah pusat. Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum yang dijunjung tinggi oleh Presiden Prabowo.
. ( )
Presiden Prabowo Subianto, yang juga menjabat sebagai Pembina Utama Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI), konsisten menanamkan nilai ksatria, ketertiban organisasi, dan kepatuhan mutlak pada aturan main yang sah.
1. Pijakan PB IPSI: PB IPSI mengakui eksistensi perguruan pencak silat berdasarkan keabsahan yuridis dan badan hukum yang diakui oleh negara, bukan berdasarkan besarnya kerumunan massa yang berteriak di jalan.
2. Menyuburkan Preseden Buruk: Kompromi yang dilakukan Forkopimda Madiun dan Polda Jatim terhadap kelompok yang tidak memiliki legalitas badan hukum resmi justru merusak tatanan pembinaan pencak silat nasional yang dibangun PB IPSI. Menyerahkan keputusan keamanan kepada kemauan pihak yang mbalelo sama saja menampar wibawa PB IPSI di tanah kelahiran pencak silat itu sendiri.
.
Presiden Prabowo berulang kali menginstruksikan aparat penegak hukum dan pertahanan untuk berdiri tegak melindungi hak-hak konstitusional warga negara, tanpa gentar menghadapi tekanan anarki.
1. Penegak Hukum yang Melempar Tanggungjawab: Dirintelkam Polda Jatim justru mempraktikkan tunduk pada intimidasi sosial—sebuah kelemahan sistemik di mana aparat memilih melarang pemilik hak yang sah hanya karena takut pada ancaman kerusuhan dari pihak penentang.
2. Aparat yang Melawan Garis Komando: Kontras memalukan terlihat ketika unsur militer (TNI AD dan TNI AU) menyatakan kesiapan penuh mengamankan jalannya musyawarah di mana pun digelar demi tegaknya ketertiban, sementara aparat kepolisian daerah dan birokrasi sipil justru memilih menyerah pada ancaman.
Keputusan Forkopimda Jawa Timur dan Madiun Raya yang menolak Parluh PSHT 2026 di Padepokan Agung Madiun adalah tindakan melampaui kewenangan yang mencederai tertib hukum nasional.
Mabes Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan jajaran pimpinan pusat PB IPSI didesak untuk menertibkan pejabat-pejabat di tingkat daerah yang bertindak melawan garis kebijakan Presiden RI. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun di atas hukum dan konstitusi, bukan di atas ketakutan birokrat daerah terhadap arogansi jalanan!
Humas PSHT
M SUPRIYONO
