PEMBANGUNAN RUANG ROMBEL SMPN 54 JADI SOROTAN, SUDAH BERJALAN 3 BULAN, WARGA PERTANYAKAN PAPAN INFORMASINYA DI MANA?

PEMBANGUNAN RUANG ROMBEL SMPN 54 JADI SOROTAN, SUDAH BERJALAN 3 BULAN, WARGA PERTANYAKAN PAPAN INFORMASINYA DI MANA?
Spread the love

PEMBANGUNAN RUANG ROMBEL SMPN 54 JADI SOROTAN, SUDAH BERJALAN 3 BULAN, WARGA PERTANYAKAN PAPAN INFORMASINYA DI MANA?

MAKASSAR// Elangmasnews.com //Jumat 18 September 2026// Dikutip dari BaratanewsTV, Program Pembangunan proyek sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 54 makassar, kelurahan Tanjung merdeka , kecamatan Tamalate menjadi sorotan publik, pasalnya pihak panitia pelaksana CV.MUTHIA KARYA MANDIRI tidak menampilkan papan informasi proyek pembangunan sekolah sebagai keterbukaan dan transparansi anggaran.

Dalam pantaun awak media dilapangan, proyek pembangunan yang terdiri dua lantai memiliki empat ruangan untuk penambahan rombongan belajar (Rombel) SMPN 54,ironisnya selama hampir tiga bulan berjalan pembangunan tersebut, pihak panitia pelaksana tidak menampilkan adanya papan informasi sebagai keterbukaan dan transparansi dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Tanpa adanya papa informasi proyek, masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui detail penggunaan dana dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan. Kondisi semacam ini sering kali disebut sebagai “proyek siluman”, karena tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kecurigaan penyimpangan.

Papan informasi proyek yang dimaksud seharusnya memuat data lengkap antara lain: nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan. Keberadaannya memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan memantau perkembangan proyek secara terbuka.

Ketentuan pemasangan papan informasi proyek telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun di daerah. Dengan demikian, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik wajib memasang papan informasi tersebut di lokasi pekerjaan sejak awal pelaksanaan hingga selesai.

Ditempat yang sama” kepala sekolah negeri 54 Drs. Syamsuddin M. Si menegaskan proyek pembangunan untuk penambahan rombel 4 ruangan sudah masuk pengerjaan bulan kedua untuk anggarannya dari APBD sebesar 1.491.237.183 ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi jumat (18/09/2026)

Baca Juga  Wakil Bupati Garut Tekankan Pembenahan Tata Kelola Wisata dan Peningkatan Pelayanan Publik

“Drs.syamsuddin menambahkan,Kalau untuk papan informasinya pak kita pertanyakan itu ada di samping tapi sudah tertimbun tumpukan kayu nanti hari senin baru di pasang kembali, untuk proses kerjanya selama 120 hari kerja (4bulan) tuturnya

Landasan Hukum Keterbukaan Anggaran Pendidikan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) maupun anggaran dinas pendidikan, karena lembaga pendidikan yang menerima dana APBN/APBD dikategorikan sebagai badan publik.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 49): Mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, di mana penggunaan dan rincian alokasi tersebut wajib bersifat transparan bagi publik.

Permendikbud No. 16 Tahun 2017: Mengatur tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka akses layanan dan data anggaran kepada masyarakat.

Adapun sanksinya antara lain: sanksi administratif (mulai dari surat peringatan, penghentian sementara proyek, denda, hingga pencabutan izin) serta sanksi hukum berupa denda ratusan juta rupiah dan asas transparansi.

Sedang papan nama proyek pembangunan yang wajib tercantum sesuai standar yang berlaku, harus diletakkan di lokasi yang mudah dilihat publik dan memuat secara rinci menyangkut sebagai berikut:

1. Nama Proyek (Pembangunan Ruang Kelas SMP Negeri 54), Nama Pemilik Proyek Dinas Pendidikan Kota Makassar), Nama Pelaksana / Kontraktor (PT. Mutia Karya Mandiri), Nama Perencana (CV. Anugerah Teknik).

2. Nilai Anggaran Proyek (Rp.1.491.237.183 miliar), Nomor dan Tanggal Kontrak / Izin dan Jangka Waktu Pelaksanaan (120 hari/ 25 Juli- 23Oktober 2026).

((Andi surya Ramadhan))
((((Robby.R wakil pimpinan Bratanewstv))))


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *