Pemkab Lamongan Melanggar Filosofi Bernegara Dalam Membuat Setiap Aturan

Pemkab Lamongan Melanggar Filosofi Bernegara Dalam Membuat Setiap Aturan
Spread the love

LAMONGAN -Elangmasnews.com– Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah melanggar dasar filosofi bernegara dalam menyusun peraturan daerah. Tudingan keras ini muncul setelah Pemkab dinilai mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa.

Aktivis JAMAL, Nur Salim, mengungkapkan bahwa dari total sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, terdapat tiga Raperda vital yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Ketiga regulasi tersebut mengatur tentang tata niaga tembakau, budidaya perikanan, dan peternakan.

“Lucunya, ketiga Raperda itu justru memberikan peluang besar kepada pengusaha perorangan bermodal besar untuk memainkan ketiga komoditas tersebut,” ujar Nur Salim saat memaparkan hasil kajian lembaganya.

Guna mencegah monopoli kapitalis, JAMAL mendorong agar pemerintah menempatkan koperasi sebagai pusat proses produksi hingga distribusi sektor tembakau, perikanan, dan peternakan di Lamongan. Skema ini dinilai mampu menjamin seluruh rantai proses mulai dari jalur distribusi hingga hilirisasi menjadi barang jadi tidak dikuasai oleh segelintir individu.

Menurut Nur Salim, pelibatan koperasi akan menjamin pemerataan kesejahteraan karena keuntungan ekonomi akan dinikmati oleh seluruh anggota, bukan memperkaya orang per orang.

JAMAL telah menempuh seluruh prosedur formal untuk memasukkan usulan ini. Mereka sudah mendatangi dinas terkait, menemui tim penyusun Raperda, hingga melakukan forum dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Lamongan. Namun, pihak pembuat kebijakan tetap bersikukuh menolak memasukkan pasal koperasi tersebut.

Pemkab Lamongan berdalih bahwa pasal koperasi tidak dapat dimasukkan ke dalam Raperda karena tidak memiliki cantolan hukum atau regulasi yang lebih tinggi di atasnya. Nur Salim secara tegas membantah argumen tersebut dan menyebutnya sebagai alibi semata. “Ini semua hanya alibi Pemda. Banyak undang-undang tentang koperasi menyatakan bahwa koperasi bisa masuk di semua lini, termasuk tiga komoditas itu. Mulai dari UUD 1945, Tap MPR, sampai undang-undang turunan lainnya masih sangat sah digunakan sebagai dasar hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Tiga Perangkat Desa Sonoadi Resmi Dilantik, Kades Harap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Ia juga menyayangkan sikap para pejabat daerah yang dinilai telah melupakan visi para pendiri bangsa (founding fathers) mengenai sistem ekonomi kerakyatan. “Para pengambil kebijakan daerah di Lamongan selama ini sudah teracuni paham kapitalis yang memberi ruang luas bagi segelintir orang untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya, ketimpangan pendapatan masyarakat terus terjadi,” tambah Nur Salim.

JAMAL memperingatkan jika pasal koperasi tetap diabaikan, kehidupan petani tembakau, peternak kecil, dan petambak di Lamongan akan semakin sengsara akibat permainan harga dan monopoli distribusi oleh gurita pengusaha besar.

Menutup pernyataannya, JAMAL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Mereka menyatakan akan terus melawan setiap produk hukum daerah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, serta mendesak Pemkab Lamongan untuk segera merevisi draf Raperda demi mendongkrak perekonomian masyarakat bawah.

( Binta Fadlil)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *