Beda Keterangan Soal Draf Raperda,Bagian Hukum Sekda Lamongan Dikecam

Beda Keterangan Soal Draf Raperda,Bagian Hukum Sekda Lamongan Dikecam
Spread the love

LAMONGAN —Elangmsnews.com- Polemik pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Lamongan kembali memanas. Setelah tahapan harmonisasi empat Raperda inisiatif DPRD menemui jalan buntu, kini sorotan beralih pada lima Raperda inisiatif eksekutif yang disebut telah selesai melalui proses harmonisasi dan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lamongan untuk dibahas.

Persoalan tersebut mencuat setelah aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan, Jumat (28/8/2026). Kedatangan mereka untuk meminta informasi terkait perkembangan tahapan pembentukan lima Raperda inisiatif eksekutif.

Para aktivis diterima Dwi Nur Shofiyah, S.H., Sub Koordinator Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan. Dalam pertemuan tersebut, Shofiyah menyampaikan bahwa draf Raperda setelah proses harmonisasi telah final dan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lamongan.

“Semua draft raperda sudah kita kirim ke dewan beserta surat pengantarnya, dan sudah dijadwalkan untuk rapat pembahasannya,” ujar Shofiyah.

Ketika ditanya mengenai waktu pelaksanaan pembahasan di DPRD, Shofiyah disebut belum dapat memberikan kepastian tanggal dengan alasan tidak mengetahui secara persis agenda tersebut.

Pernyataan itu kemudian dipertanyakan para aktivis. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam informasi yang disampaikan, terutama setelah mereka meminta akses terhadap draf final Raperda yang akan dibahas oleh DPRD.

Menurut para aktivis, ketika permintaan draf disampaikan, terdapat penjelasan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses revisi oleh tim penyusun.

“Kata Bu Shofi tadi, draft sudah dikirim ke DPRD, kok sekarang bilang masih di tim penyusun?” sanggah Khoirul Huda, Koordinator Advokasi Jaringan Masyarakat Lamongan.

Untuk memastikan informasi tersebut, para aktivis kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamongan, M. Ro’is, S.H., M.Hum.

Ro’is membenarkan bahwa draf Raperda telah dikirimkan kepada DPRD. Ia juga menyebut pembahasan direncanakan berlangsung pada 1 September 2026.

Baca Juga  Mas MURJOKO Cs Bungkam Tidak Ada Penolakan Parlu PSHT Tebak Apa Maunya?

“Draft raperda sudah kita kirim Senin yang lalu, dan direncanakan akan dibahas oleh DPRD tanggal 1 September besok, kalau ingin akses draftnya silakan hubungi Bu Shofi,” ungkap Ro’is.

Perbedaan informasi di internal Bagian Hukum Setda tersebut kemudian menjadi sorotan JAMAL. Para aktivis menilai ketidakseragaman informasi mengenai status draf dan jadwal pembahasan berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

JAMAL juga mengaitkan polemik tersebut dengan penolakan mereka terhadap total sembilan Raperda yang mereka nilai kontroversial dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat Lamongan.

Koordinator JAMAL menyatakan pihaknya akan terus melakukan penolakan terhadap pengesahan sembilan Raperda tersebut. Mereka meminta proses pembentukan dan pembahasan Raperda dilakukan secara terbuka serta memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang akan ditetapkan.

 

(Binta Fadlil)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *