Momentum HKI Sedunia: PSHT Bongkar Klaim Pribadi atas Kekayaan Organisasi

Momentum HKI Sedunia: PSHT Bongkar Klaim Pribadi atas Kekayaan Organisasi
Spread the love

Jakarta -Elangmasnews.com-Polda Metro Jaya terkait pembatalan penyelidikan dugaan unsur pidana penyelenggaraan Kejurdun PSHT, Mei 2022 lalu.

Hari Kekayaan Intelektual (HKI) Sedunia rutin diperingati pada tanggal 26 April setiap tahunnya sebagai refleksi akan pentingnya hak cipta, dan hak paten guna melindungi suatu karya dan penciptanya.

Di Indonesia, hak paten dikeluarkan oleh Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sekarang, apa hubungannya dengan organisasi PSHT?

Untuk mendukung modernitas organisasi di era perkembangan zaman, Pengurus Pusat sejak dulu telah mengupayakan hal tersebut, agar kekayaan intelektual kita dapat dilindungi dari klaim pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sejauh ini, selain hadan hukum (AHU) sebagai legalitas organisasi menurut negara, PSHT juga mempunyai beberapa HKI, di antaranya yaitu kelas 25 yang berfungsi melindungi penggunaan produk dan logo dari organisasi lain.

Kemudian, jika kita lihat, maka jelas HKI kelas 25 merupakan milik organisasi PSHT.Sayangnya, sejak dualisme internal tahun 2017 lalu, PSHT terkudeta hingga akhirnya HKI kelas 41 kemudian dialihkan menjadi atas nama pribadi atau perorangan.

Padahal, jika berdalih ingin melindungi HKI tersebut, seyogyanya menggunakan atas nama organisasi, bukan pribadi.

Bukan mencari kebenaran, namun tulisan ini dibuat sebagai ajakan untuk kita para warga PSHT mau berpikir sekaligus refleksi, bahwa HKI kelas 41 bukanlah hal yang dapat dijadikan payung atas keabsahan suatu organisasi.

Buktinya?, bermodalkan HKI kelas 41, kelompok kudeta yang kala itu melaporkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc selaku Ketua Umum PSHT atas dugaan pidana penyelenggaraan Kejurdun ke Polda Metro Jaya akhirnya hanya dapat diam lantaran laporan yang dibuat justru gugur, dan berujung pada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari kepolisian, 25 Mei 2022 lalu.

Baca Juga  Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS Prof Dr Sutan Nasomal, SH. MH : Presiden RI harus Waspada "Reaksi Alam Sampai Bencana Hujan Mikroplastik Indonesia"

SP3 kepolisian sendiri merupakan surat resmi yang menandai dihentikannya penyidikan suatu perkara pidana berdasarkan Pasal 109 ayat (2), di mana dalam keterangan SP3 tanggal 25 Mei 2022 itu menyebut dengan jelas dan bercetak tebal “Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana.”

Para saudara warga PSHT sekalian, jika kita renungi bersama, Mukadimah selaku prolog organisasi telah menyinggung hal ini, bahwa organisasi “hanya sekedar syarat bentuk lahir”.

Maka dari itu, hal yang lebih penting adalah bagaimana cara kita dapat menemukan esensi dari hakekat Setia Hati itu sendiri, sebagai tuntunan hidup dan mengenal diri pribadi.

Terus menggemborkan HKI kelas 41 sebagai tameng legalitas organisasi, padahal hanya perlindungan tentang kekayaan produk justru akan membuat citra PSHT kian pelik, dualisme internal sudah cukup membuat kita terperangah karena berbenturan dengan saudara sendiri. Sekali lagi, saudara sendiri.

Oleh karena itu, berdasarkan PK 68 sebagai Kompetensi Absolut dari Mahkamah Agung RI selaku lembaga pengadil tertinggi negara, kemudian ditindalkanjuti oleh Menkum melalui pemulihan badan hukum (AHU) Juli 2025, bersamaan dengan ditakedown nya badan hukum yang didirikan oleh kelompok kudeta pada 2022 lalu, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan mengenai keabsahan PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc di mata negara.

Apalagi, pada Munas IPSI 9 – 12 April lalu, PSHT dengan Ketua Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc dinyatakan sah dan diumumkan secara resmi, bahkan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IPSI, Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia.

BIRO Humas Pusat


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *