Jakarta, 30 April 2026-Elangmasnews.com)Pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa praktik pungutan di lingkungan sekolah yang dibungkus dengan dalih iuran komite merupakan bentuk pungutan liar (pungli) yang tidak memiliki dasar hukum dan harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pungutan di SMK Negeri 1 Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang dinilai membebani orang tua siswa dengan iuran rutin yang telah ditetapkan nominalnya. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya para wali murid yang merasa terbebani secara ekonomi.
Menurutnya, pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan di seluruh jenjang sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan tambahan yang bersifat wajib patut dipertanyakan legalitasnya.
Ia menegaskan, apabila masih terdapat penarikan iuran dengan nominal tertentu yang bersifat wajib, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli. Aparat penegak hukum diminta untuk segera turun tangan, dan kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketentuan mengenai peran komite sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Komite hanya dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela tanpa adanya penetapan jumlah maupun tekanan.
Penetapan nominal iuran dan kewajiban pembayaran secara rutin, lanjutnya, secara hukum telah mengubah statusnya dari sumbangan menjadi pungutan. Praktik seperti ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan.
Sejumlah wali murid di Aceh Tengah mengaku diminta membayar iuran bulanan sekitar Rp100.000, yang terdiri dari uang komite dan kontribusi kegiatan siswa. Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa sekitar 1.200 orang, maka potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp120 juta per bulan atau lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu tahun.
Besarnya potensi dana tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Publik menilai perlu adanya keterbukaan mengenai aliran dana, penggunaan anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada orang tua siswa.
Hingga saat ini, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media juga belum memperoleh respons, sehingga semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan audit dan investigasi secara menyeluruh.
Dalam konteks ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal mendesak pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa setiap pengumpulan dana di lingkungan pendidikan harus mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa hal tersebut, praktik yang terjadi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.








