WARGA RT 01–RT 06 GERAM: PENERTIBAN PKL DI KOTA TANGERANG DITUNTUT BUKAN SEKADAR OPERASI SEREMONIAL

WARGA RT 01–RT 06 GERAM: PENERTIBAN PKL DI KOTA TANGERANG DITUNTUT BUKAN SEKADAR OPERASI SEREMONIAL
Spread the love

Kota Tangerang,- elangmasnews.com,- Minggu, 24 Mei 2026 — Gelombang kekecewaan warga di wilayah RT 01 hingga RT 06, RW 01, Gondrong, Kota Tangerang, memuncak menjelang rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh pemerintah daerah pada Senin (25/5/2026). Masyarakat mendesak pemerintah membuktikan ketegasan negara dalam menegakkan aturan, bukan sekadar menghadirkan operasi sesaat yang dinilai hanya menjadi agenda pencitraan tahunan.

Selama bertahun-tahun, warga mengaku harus hidup di tengah kemacetan kronis, trotoar yang dipenuhi lapak liar, parkir semrawut, hingga lemahnya pengawasan aparat di lapangan. Kondisi tersebut disebut telah merampas hak masyarakat atas fasilitas umum dan menurunkan kualitas lingkungan permukiman.

“Rakyat sudah terlalu sering mendengar janji penataan. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi rapat dan wacana, tetapi tindakan nyata yang konsisten,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada wartawan.

Menurut warga, kawasan tersebut semakin kehilangan fungsi ketertiban umum. Trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki kini dipenuhi aktivitas perdagangan, sementara badan jalan menyempit akibat parkir liar dan lapak yang terus menjamur.

Akibatnya, aktivitas masyarakat terganggu setiap hari. Anak-anak sekolah terpaksa berjalan di badan jalan, pengendara menghadapi kemacetan panjang, dan risiko kecelakaan disebut meningkat.

Warga mempertanyakan lemahnya penegakan aturan meski pelanggaran berlangsung secara terbuka dalam waktu lama.

“Kalau pemerintah memiliki aturan dan aparat penegak Perda, mengapa kondisi seperti ini terus dibiarkan bertahun-tahun? Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,” kata warga lainnya.

Kekecewaan publik juga diarahkan pada minimnya pengawasan pasca-penertiban. Warga menilai berbagai operasi sebelumnya hanya berlangsung sementara tanpa pengendalian berkelanjutan, sehingga kondisi kembali semrawut dalam waktu singkat.

“Kalau hari ini ditertibkan lalu besok kembali dibiarkan, masyarakat akan melihat ini hanya sebagai sandiwara penegakan aturan,” ujar seorang warga dengan nada tegas.

Baca Juga  BPK Harus Lihat, Parkir RSUD Subang Selama Covid 3 Tahun tak Dipungut

Tokoh masyarakat RT 04/RW 01, Pai, turut menyampaikan kritik terhadap lemahnya keberanian pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah.

“Pemerintah adalah pelayan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok tertentu ataupun kepentingan yang merugikan hak publik,” tegas Pai.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus menurun apabila aparat hanya hadir saat mendapat sorotan publik, namun tidak melakukan pengawasan rutin setelah penertiban berlangsung.

Warga meminta pemerintah tidak hanya fokus pada pembongkaran lapak, tetapi juga menghadirkan solusi jangka panjang berupa pengawasan rutin, patroli berkelanjutan, penataan zona dagang, hingga relokasi yang layak bagi pedagang kecil.

Masyarakat menilai pendekatan humanis tetap penting, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung tanpa ketegasan hukum.

“Penataan harus tetap manusiawi, tetapi aturan juga harus ditegakkan secara adil dan konsisten,” ujar warga.

Rencana penertiban pada Senin (25/5/2026) kini menjadi perhatian serius masyarakat. Warga menyebut langkah pemerintah kali ini sebagai ujian nyata terhadap kewibawaan negara dalam menjaga fasilitas umum dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Apabila penertiban kembali berlangsung sementara tanpa pengawasan lanjutan, warga memperingatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat semakin menurun.

Masyarakat berharap aspirasi mereka mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat dan aparat penegak hukum nasional.

Bagi warga RT 01 hingga RT 06, persoalan tersebut dinilai bukan sekadar tentang PKL, melainkan menyangkut hak masyarakat atas ketertiban, kepastian hukum, dan keberanian pemerintah dalam menjaga kepentingan publik.

“Yang kami minta sederhana: lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan aturan yang benar-benar ditegakkan,” tutup warga.(Red)

Baca Juga  Kegiatan Rutin Forum Masyarakat Karaba Bersatu Ngobrol Santai Dan Kerja Bakti

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *