Sengketa Lahan Djunaedi Seret Pemda dan DPRD Pandeglang Ke Meja Hijau

Sengketa Lahan Djunaedi Seret Pemda dan DPRD Pandeglang Ke Meja Hijau
Spread the love

Elangmasnews.com,Pandeglang – Sengketa kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan permanen (rumah) antara warga dan Pemerintah Daerah tengah bergulir di Pandeglang. Perkara ini sedang disidangkan pada Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor 11/Pdt.G/2026/PN Pdl.

Perkara bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang diatas lahan yang diklaim sebagai milik Djunaedi (Penggugat). Dalam gugatan tersebut, Djunaedi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang agar menyatakan dalam petitum (tuntutan) nya bahwa sertifikat tersebut tidak berkekuatan hukum dan Djunaedi adalah pemilik yang sah atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dalam perkara tersebut.

Djunaedi diketahui telah memberikan kuasa kepada LBH Daulat Rakyat Indonesia untuk mendampingi proses hukumnya di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Minggu 19 April 2026 melalui sambungan via telfon WhatsApp Juru bicara LBH Daulat Rakyat Indonesia, Rihlan Kasaogi menyampaikan bahwa kliennya memiliki dasar hukum dan bukti yang yang kuat atas kepemilikan objek sengketa tersebut.

Djunaedi merupakan Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Agustus 1968 dan pensiun pada 1 Juni 1998. Ia telah menempati objek sengketa tersebut dari tahun 1970 hingga sekarang tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim dan menguasainya.

Objek sengketa tanah seluas 297 meter persegi dan diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) seluas 49,10 meter persegi yang berlokasi di Jalan Graha Pancasila No. 5 Pandeglang (dahulu), kini berada di Kampung Gardu Tanjak RT 002 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. Tanah tersebut tercatat dalam SPPT atas nama Djunaedi.

Riwayat penguasaan bermula dari surat ijin penempatan tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dinas golongan II pada tahun 1996, surat ijin tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengairan, Kementerian Pekerjaan Umum. Saat itu, Djunaedi menempati tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen (rumah) dengan cara sewa perbulan sesuai ketentuan.

Baca Juga  POROS 98 KERAHKAN KEKUATAN 300O DRIVER ON - LINE AKSI 21 JULI 2025

Kemudian pada tahun 1999, status rumah berubah menjadi rumah negara golongan III, Djunaedi masih diberikan hak menempati objek sengketa tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Pada tahun 2000 terbitlah surat Pemberitahuan Keputusan Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman perihal Pengalihan Hak dan Penetapan Harga Pengalihan Hak Rumah beserta Ganti Rugi atas Tanahnya Kepada Nama Djunaedi.

Pada tahun 2001 dilakukan perjanjian sewa beli antara Djunaedi dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menerbitkan keputusan penyerahan hak milik rumah negara golongan III serta pelepasan hak atas tanah kepada Djunaedi.

Timbul pertanyaan, apa dasar hukum dan bagaimana riwayat tanah sampai terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 52/2003 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang yang kini menjadi sumber sengketa?

Dalam perkara ini, sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang ditarik sebagai tergugat diantaranya Bupati Pandeglang tergugat l, Sekretaris Daerah tergugat ll, Asisten Administrasi Umum tergugat lll, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tergugat IV, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tergugat V, serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang tergugat VI.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang turut tergugat l dan Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang turut tergugat II ditarik sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa tersebut.

Persidangan pertama dilaksanakan pada hari Selasa 7 April 2026, tergugat I, II, III, V, dan VI hadir yang diwakili Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang selaku kuasa hukum hanya menunjukan surat tugas didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, seharusnya kuasa hukum menunjukan surat kuasa berdasarkan hukum acara bukan menujukan surat tugas.

Baca Juga  Jacob Ereste: Profesionalisme Generasi Muda Jadi Kunci Sukses Menuju Indonesia Emas 2045

Sementara tergugat IV, turut tergugat l, turut tergugat ll tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum serta tidak ada memberikan keterangan apapun kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang atas ketidakhadirannya padahal ini berkaitan dengan kepentingan warga negara yang sedang mencari keadilan tidak boleh diabaikan karena turut tergugat l, turut tergugat ll dibiayai oleh Anggaran Negara untuk melaksanakan tugas melayani kepentingan warga negara.

Djunaedi bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana bisa terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang padahal tidak pernah ada pemberitahuan dari sejak menempati sampai sekarang bahwa objek sengketa tersebut digunakan untuk kepentingan hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, sehingga hal ini membawa kerugian karena Djunaedi tidak bisa melakukan pendaftaran hak milik yang sebelumnya pernah diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.

Sebelum gugatan diajukan, upaya mediasi telah dilakukan oleh anak penggugat. Budi Gunardi yang difasilitasi Kantor Pertanahan pada Juli dan Agustus 2025 namun mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah Pandeglang tersebut diketahui oleh Penggugat pada waktu tahun 2024 ketika akan mengajukan hak kepemilikan tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.

Bahkan pada Januari 2026, Budi Gunardi menemui tergugat I yang kemudian mengarahkan untuk berkoordinasi dengan tergugat VI, namun hingga kini tidak ada kepastian hukum.

“Klien kami telah menempati dan menguasai objek tersebut selama puluhan tahun serta memiliki dokumen yang lengkap. Namun hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Rihlan.

Sidang masih terus berjalan, penggugat mencari keadilan di meja hijau agar mendapatkan kepastian hukum dan persidangan kedua akan dilaksanakan pada hari Selasa 20 April 2026 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Diduga Salah Kirim Chat, Staf DPRD Pandeglang Singgung Hampers untuk Kapolres: “Jangan Lewat Depan, Ada Wartawan”

Tim


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *