Ketika Mata Hukum Terpejam, Galian C Ilegal Menjadi Raja di Desa Pakam

Ketika Mata Hukum Terpejam, Galian C Ilegal Menjadi Raja di Desa Pakam
Spread the love

ElangmasNews.com, Batu Bara – Apa jadinya jika pelanggaran hukum terjadi terang-terangan, namun aparat justru memilih diam? Itulah potret yang kini disaksikan masyarakat di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Aktivitas galian C ilegal berjalan mulus, tanpa rasa takut, tanpa hambatan—seolah hukum telah kehilangan nyawanya.
Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ini terkesan seperti pembiaran yang sistematis.
Berminggu-minggu lamanya alat berat mengeruk tanah tanpa izin resmi.

Truk-truk pengangkut melintas tanpa henti, menebar debu dan tanah di sepanjang jalan desa. Dampaknya nyata: udara kotor, akses jalan rusak, dan masyarakat menjadi korban langsung.

Namun yang paling mencolok bukan hanya kerusakan fisik, melainkan “sunyi”-nya aparat penegak hukum.
Di mana peran Kapolsek Medang Deras? Ke mana arah pengawasan Kapolres Batubara?

Ketika aktivitas ilegal berlangsung terbuka seperti ini, sangat sulit bagi publik untuk percaya bahwa aparat “tidak tahu”.

Justru yang muncul adalah pertanyaan yang lebih tajam: apakah ada pembiaran? Ataukah lebih jauh lagi, ada kepentingan yang ikut bermain?
Seorang warga dengan tegas menyuarakan kegelisahan yang selama ini terpendam:

“Kami sangat resah. Truk keluar masuk tanpa henti, tanah berceceran, debu berterbangan. Jalan desa kami rusak. Kalau ini terus dibiarkan, kami yang jadi korban.

Kami bahkan menduga ada permainan antara oknum aparat dan pihak galian. Kami minta ini dihentikan dan ditindak tegas.”
Pernyataan ini bukan sekadar emosi warga. Ini adalah alarm keras bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat mulai runtuh. Dan ketika kepercayaan itu hilang, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Galian C ilegal jelas melanggar hukum. Negara sudah mengatur dengan tegas bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Jika aturan ini diabaikan begitu saja, lalu apa gunanya hukum dibuat? Untuk siapa hukum itu berlaku?

Baca Juga  TOGEL MERAJALELA DI BATUBARA, DIDUGA SETORAN MENGALIR KE DISATRESKRIM — HUKUM DIUJI, POLISI MEMILIH BUNGKAM

Jika aparat tetap diam, maka diam itu sendiri adalah sikap. Dan dalam konteks ini, diam bisa dibaca sebagai keberpihakan—bukan kepada masyarakat, melainkan kepada pelanggaran.

Kapolres Batubara AKBP DOLY dan Kapolsek AKP H Sagala Medang Deras kini tidak bisa lagi berlindung di balik alasan klasik. Publik menunggu bukti, bukan basa-basi.

Jika hukum masih punya wibawa, maka saatnya bertindak. Jika tidak, maka masyarakat akan terus bertanya: benarkah hukum masih hidup di Batubara, atau sudah dikubur oleh kepentingan?
Karena satu hal yang pasti ketika hukum tertidur, keadilan ikut mati.

(Zainal Abidin)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *