ElangMasNews.Com, OKU Selatan – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Camera Catulistiwa Nusantara (DPP LSM CCN) mendampingi warga Desa Bindu bernama Kifayah, menyerahkan laporan dugaan maladministrasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda ke Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada Senin (25/5/2026).

Penyerahan laporan dengan nomor 048/LP-CCN/OKUS/IX/2026 dilakukan langsung oleh Bendahara Umum DPP LSM CCN, Herson, di Kantor Inspektorat OKU Selatan yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan Nomor 20, Kelurahan Pelangki, Kecamatan Muara Dua. Dokumen yang sama juga disampaikan sebagai tembusan kepada Bupati OKU Selatan dan Kapolres OKU Selatan c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal.
Herson menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari ditemukannya dua dokumen SKT yang diterbitkan untuk satu bidang tanah seluas kurang lebih 4 hektare, yang berlokasi di Dusun V Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca.
“Ia menjelaskan bahwa pada 17 Juli 2025, Kepala Desa Karet Jaya menerbitkan SKT Nomor 140/074/KEC.BP.X/2025 atas nama Kifayah. Namun, sehari sebelumnya yakni pada 16 Juli 2025, pihak desa yang sama telah menerbitkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas nama Muhamad Isa untuk lokasi tanah yang persis sama. Kemudian pada Oktober 2025, diterbitkan kembali SKT Nomor 593/25/SKT/KEC.BP.X/2025 atas nama Muhamad Isa,” ungkap Herson saat menyerahkan laporan.
Berdasarkan data koordinat Global Positioning System (GPS) yang tercantum dalam kedua dokumen SKT tersebut, yaitu di titik 4.543259° Lintang Selatan, 104.041501° Bujur Timur, dipastikan bahwa objek tanah yang dimaksud adalah satu lokasi yang sama. Pihak pelapor pun melampirkan bukti penguasaan fisik atas tanah tersebut sejak tahun 1976, yang berupa Surat Pernyataan Saksi Lingkungan dan Surat Pernyataan Saksi Batas yang ditandatangani oleh H. Nabili dan Zainal Arifin.

Dalam isi laporannya, DPP LSM CCN menduga telah terjadi pelanggaran terhadap prosedur administrasi pemerintahan. Di antaranya adalah penerbitan dua dokumen SKT untuk satu objek tanah, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, prosedur penerbitan dokumen dianggap terbalik, antara penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Hak, Surat Keterangan Hibah, dan Surat Keterangan Tanah.
Poin pelanggaran lain yang disorot adalah dokumen SKT atas nama Muhamad Isa yang tidak mencantumkan bulan penerbitan, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016. Laporan ini juga menyoroti keberadaan surat hibah yang dibuat di bawah tangan dan tidak dibuktikan dengan akta notaris.
“Kami memohon kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap prosedur penerbitan kedua dokumen SKT tersebut, memerintahkan pencabutan SKT yang dianggap tidak sah, serta memberikan rekomendasi pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,” ujar Herson saat membacakan isi permohonan laporan.
Proses penyerahan laporan di Inspektorat OKU Selatan dilakukan pukul 15.05 WIB. Selanjutnya, penyampaian tembusan laporan dilakukan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah OKU Selatan pada pukul 15.17 WIB, dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres OKU Selatan pada pukul 15.48 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah didokumentasikan oleh tim DPP LSM CCN.
Herson selaku penerima kuasa pendampingan hukum menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Langkah ini diambil guna memperjelas kepastian hukum serta memastikan hak kliennya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Sebagai kelengkapan, laporan ini dilampiri sebanyak 11 dokumen pendukung, yang meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk pelapor, kedua dokumen SKT, Surat Pernyataan Pengakuan Hak, Surat Keterangan Hibah, Surat Pernyataan Saksi Batas atas nama H. Nabili dan Zainal Arifin, Surat Pernyataan Saksi Lingkungan, Surat Kuasa Pendampingan Hukum, tanda terima laporan di Polres OKU Selatan, serta cetak data koordinat GPS dan dokumentasi kondisi tanah lengkap dengan titik koordinatnya.
Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita:(Mansur)/ Herson.
(EMN.TIM/RED).












