ElangmasNews.com, PALEMBANG – Penggiat Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, menyoroti dugaan lemahnya payung hukum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Sumatera Selatan yang diduga membuat dana tersebut rawan disalahgunakan sejak 2020 hingga 2023.
Menurut Budi, BKBK Gubernur Sumsel diduga belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaannya. Payung hukum yang ada diduga hanya Perda APBD yang isinya berupa kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait penerima dan besaran dana.
“Tanpa Perda khusus, BKBK diduga sangat rawan bancakan. Kesepakatan di Perda APBD diduga menjadi ajang jual beli proyek. Diduga ada fee komitmen di kisaran 20%, seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Banyuasin dan disinyalir juga terjadi di 17 kabupaten/kota penerima BKBK,” tegas Budi, Sabtu (9/5/2026).
Budi menyebut, Kortastipidkor Mabes Polri diduga sedang menyidik perkara ini. Penyidikan diduga dilakukan karena belum adanya pertanggungjawaban anggaran BKBK Gubernur Sumsel sejak pertama digelontorkan tahun 2020 hingga 2023.
“Ada dugaan potensi kerugian negara dengan nominal ratusan miliar rupiah dalam penyaluran BKBK ini. Polanya diduga fee komitmen di muka yang disinyalir* sebesar 20% dari nilai kontrak proyek barang/jasa,” ujar Budi.
Budi menegaskan, dugaan modus korupsi BKBK tidak canggih dan cenderung kasat mata. Menurutnya, tidak rumit mengungkap perkara ini dengan melakukan audit investigatif terhadap produk barang/jasa yang menggunakan dana BKBK serta menganalisis laporan pertanggungjawaban keuangan.
Diduga kata kunci atau password dugaa mega korupsi ini ada di tangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan TAPD yang diduga diketuai oleh Sekda Prov Sumsel tahun 2020 sampai dengan 2023. Mereka yang diduga tahu alur SK, verifikasi, hingga pencairan,” lanjut Budi.
Desakan Budi Rizkiyanto kepada Kortastipidkor Mabes Polri
Audit Investigatif Total Turun ke 17 kabupaten/kota penerima BKBK 2020-2023. Cek fisik proyek, bandingkan dengan RAB. Diduga banyak proyek fiktif atau mark up.
Periksa BPKAD & TAPD 2020-2023 Minta keterangan Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD, dan tim verifikator. Diduga mereka pemegang kunci aliran dana dan dokumen SK Gubernur.
Telusuri Aliran `Fee 20%`*: Terapkan UU TPPU. Sita aset pihak-pihak yang diduga menerima. Periksa rekening kepala daerah, kadis, dan pihak ketiga diduga rekanan.
Desak DPRD Sumsel Buka Data Minta notulensi pembahasan Perda APBD soal BKBK. Diduga ada kesepakatan `siapa dapat berapa` yang tidak transparan ke publik.
Dorong Perda Khusus BKBK Mendesak Gubernur & DPRD Sumsel segera buat Perda khusus BKBK. Tanpa Perda, dugaan bancakan akan terus berulang setiap tahun.
“Asas praduga tak bersalah untuk semua pihak wajib dijunjung. Tapi dugaan kerugian ratusan miliar ini tidak boleh didiamkan. Kortastipidkor jangan masuk angin. Jika diduga terbukti, seret semua yang terlibat. Jangan hanya operator di bawah yang dikorbankan,” tutup Budi.
Hingga rilis ini diturunkan, Sabtu (9/5/2026), belum ada keterangan resmi dari Kortastipidkor Mabes Polri, Gubernur Sumsel, BPKAD Sumsel, TAPD, maupun DPRD Sumsel terkait dugaan perkara BKBK tersebut.
Red








