Lewat Keadilan Restoratif, Sengketa Perahu Warga Selesai Damai, Marwah Polsek Tuhemberua Terjaga

Lewat Keadilan Restoratif, Sengketa Perahu Warga Selesai Damai, Marwah Polsek Tuhemberua Terjaga
Spread the love

ElangmasNews.com, Nias Utara _ Sengketa terkait hilangnya satu unit perahu penangkapan ikan milik Darman Syah Zalukhu, yang akrab disapa Ama Lutfia, berakhir damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang difasilitasi Polsek Tuhemberua pada Sabtu (01/08/2026).

Peristiwa bermula ketika Ama Lutfia, didampingi anggota LSM dan awak media, melaporkan kehilangan perahunya ke Polsek Tuhemberua pada Kamis (30/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan barang bukti.

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah rumah warga di wilayah Bulunio. Saat dikonfirmasi, pemilik rumah menjelaskan bahwa perahu dan mesin tersebut merupakan barang titipan milik Sozamolo Telaumbanua alias Ama Jeli, warga Desa Ombolata Sawo.

Dalam proses penyelesaian perkara, Bhabinkamtibmas Polsek Tuhemberua, Aipda Bina Telaumbanua, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hak para pihak, serta menjaga keharmonisan hubungan antarwarga tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses mediasi berlangsung hingga Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menandatangani surat perjanjian damai. Dalam kesepakatan tersebut, Ama Jeli mengakui tanggung jawabnya, menyatakan seluruh persoalan terkait perahu telah diselesaikan, serta menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam perjanjian damai.

Aipda Bina Telaumbanua menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mengurangi kepastian hukum.

«”Kami bangga dapat melayani masyarakat dengan pendekatan yang humanis namun tetap berlandaskan hukum. Penanganan seperti ini membuktikan bahwa Polsek tidak hanya menindak tegas, tetapi juga hadir untuk menyelesaikan masalah demi kebaikan bersama. Marwah institusi kami dijaga melalui pelayanan yang jujur, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.»

Baca Juga  Gubsu Bobby Kolaborasi bersama Polda, TNI dan Kejaksaan Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut

Sementara itu, Darman Syah Zalukhu (Ama Lutfia) warga desa hiliduruwa kec.sawo nias utara,menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Tuhemberua atas respons cepat dalam menangani laporannya.

«”Saya sangat berterima kasih atas kesigapan pihak kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan saya. Saya puas penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan, sehingga nama baik warga tetap terjaga dan masalah selesai tanpa dendam,” ungkapnya.»

Hingga berita ini diterbitkan, satu unit perahu yang menjadi objek sengketa telah dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan utuh. Kedua belah pihak menyatakan persoalan telah selesai secara damai dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

Dasar Hukum:

– Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

– Ketentuan hukum acara pidana dan prinsip penyelesaian sengketa melalui keadilan restoratif yang berlaku.

– Asas hukum perdata mengenai pengembalian barang dan penyelesaian sengketa secara damai.

Emanuel Y.G.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *