Sumber foto: Profil Whatsapp Sokhisibai Hia
Elangmasnews.com, Nias Selatan _ Ketua DPC LSM Elemen Pejuang Masyarakat (Elang Mas) Kabupaten Nias Selatan, Harpendik M. Waruwu, S.Pd., meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga, S.STP, M.Si., untuk memberhentikan Plt. Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah XIV, Sokhisibai Hia.
Pasalnya, Sokhisibai Hia diduga menghindari wartawan dari media Portibi.id, Medianias.id dan Elangmasnews.com saat berkunjung untuk melakukan konfirmasi terkait ‘Surat Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.1.6.2/047/DISDIK/VIII/2026, Sifat: Penting, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Penyampaian Hasil Screening Aliran Dana Pada Rekening ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanggal 06 Agustus 2026 di Medan.”
Hal itu terjadi pada pada Selasa (18/08/2026) sekira pukul 10.30 WIB di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV di Jalan Baloho Indah Kel. Pasar Telukdalam Kec. Telukdalam Kab. Nias Selatan. Yang mana, pada saat itu wartawan diminta untuk menunggu di ruang kerja Kasi SMK sesuai instruksi Sokhisibai Hia, karena sebelumnya Sokhisibai Hia sedang melayani tamu yang telah berkunjung di ruang kerjanya.
Namun, setelah diingatkan kembali melalui Setiawan Sadawa (Kasi SMK) sekira pukul 12.00 WIB, Sokhisibai Hia ternyata telah pulang dari ruang kerjanya tanpa ada pemberitahuan kepada wartawan yang telah lama menunggunya di ruang kerja Kasi SMK. Akhirnya, wartawan pergi dengan rasa kecewa dan kesal atas perbuatan Sokhisibai Hia yang diduga menghalangi membatasi kerja pers.
Menanggapi hal itu, Harpendik Waruwu selaku Ketua DPC LSM Elang Mas Kabupaten Nias Selatan mengecam atas perbuatan Kacabdis Pendidikan Wilayah XIV, dan meminta Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera memberhentikan dan menggantikan Sokhisibai Hia dari jabatannya sebagai Plt. Kacabdis Pendidikan Wilayah XIV.
“Kalau memang hal itu benar, kami meminta Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Bapak Alexander Sinulingga agar mengevaluasi/ memberhentikan Sokhisibai Hia karena telah menutup diri atas keterbukaan informasi publik dan diduga menghalangi atau membatasi pekerjaan pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yang mana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com pada Selasa (18/08/2026).
Harpendik juga meminta kepada Kacabdis Pendidikan Wilayah XIV untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik atas kejadian tersebut.
“Apabila hal ini belum juga diklarifikasi oleh Kacabdis Pendidikan Wilayah XIV, maka hal ini akan kami tindaklanjuti kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kadis Pendidikan Provinsi Sumut,” terang Harpendik kepada Redaksi Elangmasnews.com.
Harpendik M. Waruwu, S.Pd.

