Dana BOS Rp2,08 Miliar SMA Negeri 1 Andam Dewi Disorot, Klarifikasi Tak Dijawab, LAI Siapkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan dan Laporan Fiktif

Dana BOS Rp2,08 Miliar SMA Negeri 1 Andam Dewi Disorot, Klarifikasi Tak Dijawab, LAI Siapkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan dan Laporan Fiktif
Spread the love

Tapanuli Tengah, 5 September 2026 —Elang masnews. Com) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Andam Dewi Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kini menjadi sorotan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara. Sorotan tersebut muncul setelah LAI mempertanyakan sejumlah realisasi anggaran sekolah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

DPD LAI Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Andam Dewi. Surat tersebut bernomor 823/DPD LAI/XI/2025 dan tertanggal 12 Mei 2025, dengan pokok persoalan mengenai penggunaan anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam surat tersebut, LAI meminta pihak sekolah memberikan penjelasan dan menguraikan secara rinci penggunaan Dana BOS, termasuk sejumlah pos anggaran yang tercantum dalam laporan realisasi. Permintaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, menurut pihak LAI, permohonan klarifikasi tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Andam Dewi. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan LAI mempertimbangkan langkah lebih lanjut melalui aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar permintaan klarifikasi, Dana BOS SMA Negeri 1 Andam Dewi Tahun 2023 tercatat sebesar Rp525 juta pada tahap pertama dan Rp525 juta pada tahap kedua, sehingga total yang tercatat mencapai Rp1,05 miliar.

Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2024, Dana BOS yang tercatat dalam dokumen tersebut mencapai Rp482,84 juta pada tahap pertama dan Rp547,66 juta pada tahap kedua, atau total sekitar Rp1,0305 miliar.

Dengan demikian, berdasarkan angka yang tercantum dalam dokumen tersebut, total Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang menjadi perhatian LAI mencapai Rp2.080.500.000. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga menurut LAI perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.

Baca Juga  BPK Temukan Selisih Ratusan Juta Rupiah pada LPJ Dana BOS 4 Sekolah Di Bekasi Tahun 2024.

Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian, di antaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pembayaran honor.

LAI juga menyoroti adanya sejumlah realisasi anggaran yang menurut mereka perlu dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pencocokan tersebut penting untuk memastikan apakah barang, jasa, kegiatan, maupun pembayaran yang tercantum dalam laporan benar-benar telah direalisasikan sesuai dengan anggaran yang dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan penggunaan anggaran, LAI menyatakan terdapat dugaan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya atau diduga terdapat kegiatan maupun transaksi fiktif. Dugaan tersebut, menurut LAI, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung terhadap realisasi kegiatan.

LAI menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak bahwa telah terjadi tindak pidana. Karena itu, LAI meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.

Tidak adanya jawaban atas permintaan klarifikasi juga menjadi perhatian LAI. Menurut lembaga tersebut, klarifikasi dari pihak sekolah sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang seimbang mengenai penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Ketua DPD LAI Provinsi Sumatera Utara, Fika Lubis, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. LAI berencana menyerahkan dokumen yang dimiliki sebagai bahan awal untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan.

LAI meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa laporan administrasi, tetapi juga menelusuri bukti transaksi, kuitansi, nota, faktur, dokumen pengadaan, pembayaran honor, serta realisasi fisik maupun kegiatan yang dilaporkan menggunakan Dana BOS.

Baca Juga  Wakili Bupati Karawang, Haji Maslani Hadiri Milangkala Tatar Sunda di Gedung Sate

Selain itu, LAI meminta agar dilakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah kegiatan dan pengadaan yang tercantum dalam laporan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya terdapat kesesuaian.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbedaan antara laporan dengan realisasi, LAI berharap aparat berwenang melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, LAI meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil tersebut juga diharapkan dapat menjadi klarifikasi dan memberikan kepastian kepada publik maupun pihak sekolah.

LAI menilai persoalan pengelolaan Dana BOS tidak boleh dianggap sepele karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, kegiatan, maupun keuangan.

Hingga 4 September 2026, pihak LAI menyatakan belum memperoleh klarifikasi resmi sebagaimana yang diminta melalui surat tertanggal 12 Mei 2025. LAI pun menyatakan akan melanjutkan langkahnya dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai realisasi kepada aparat penegak hukum.

LAI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Pihak SMA Negeri 1 Andam Dewi juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terhadap seluruh dugaan yang disampaikan LAI.

Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan anggaran dan dugaan laporan fiktif tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta atau tindak pidana yang telah terbukti. Kebenarannya masih harus diuji melalui audit, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan proses hukum oleh instansi yang berwenang. LAI menyatakan siap menyerahkan dokumen yang dimilikinya sebagai bahan untuk mengungkap apakah terdapat atau tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Andam Dewi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga  Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

(tim)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *